Menu

Mode Gelap
PKS Hadirkan Rumah Advokasi Hukum: Siap Kawal Keadilan untuk Rakyat Pemda Kotabaru Dan Tim Posyandu Gelar Rakor Pembina Posyandu Kabupaten Kotabaru Meneladani Akhlak Ulama Besar Al-Arif Billah Keluarga Hasbi Rahman Peringati Haul Syekh Samman. Dinkes Kotabaru workshop Peningkatan Pengelola Program Jiwa  Menyambut Hari Jadi Kotabaru ke -76, Dispersip Kotabaru Gelar Lomba Bertutur Asri Noviandani Fraksi PDIP Soroti Raperda Perizinan Berbasis Risiko, Minta UMKM Dipermudah.

Kajari Kotabaru

Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Kredit Fiktif Rp4,7 Miliar.

badge-check


					Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Kredit Fiktif Rp4,7 Miliar. Perbesar

KOTABARU, Kontak24.com – Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Taruli Phalti Patuan, SH, MH didampingi jajaran, menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif tahun 2024.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan pada Rabu (4/2/26).

Kasus ini terjadi pada salah satu bank milik negara cabang Kotabaru dengan total nominal plafon kredit sebesar Rp4.735.000.000 (empat miliar tujuh ratus tiga puluh lima juta rupiah).

Adapun tersangka berinisial HY yang menjabat sebagai relation manager. Berdasarkan hasil penyidikan, HY diduga terlibat dalam proses pengajuan kredit yang tidak sesuai prosedur hingga menimbulkan potensi kerugian negara.

Selanjutnya, tersangka HY dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Lapas Kelas II Kabupaten Kotabaru guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Pihak Kejari Kotabaru menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.  (AA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejari Kotabaru Musnahkan Barang Bukti Yang Berkekuatan Hukum

29 April 2026 - 09:08 WIB

Kejari Kotabaru Tanggapi Serius Maraknya Penipuan Melalui SMS Mengatasnamakan Kejaksaan.

28 Januari 2026 - 06:39 WIB

Kejari Kotabaru Menggelar Pemusnahan Barang Bukti dan Pengembalian Uang Negara.

28 Agustus 2025 - 13:01 WIB

Trending di Kajari Kotabaru