Menu

Mode Gelap
Rapat DPRD Pemandangan Umum Fraksi DPRD Tanah Bumbu Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko Pelatihan Kerajinan Bunga Kain Stocking, DWP Tanah Bumbu Dorong Kreativitas dan Ekonomi Keluarga Bupati Kotabaru Lantik Pejabat Tinggi pratama , pejabat Administrator , Pengawas ASN Lingkup Pemda Kotabaru Semangat Berkurban dan Bushido: Ketua FORKI dan BKC Tanah Bumbu Ucapkan Selamat Idul Adha 1447 H Rapat Gabungan DPRD Tanah Bumbu Jadi Penengah :Tuntaskan Polemik Sengketa Ganti Rugi Lahan Warga Ratusan Pelari Ramaikan Fun Run 7,6 K Hari Jadi Kabupaten Kotabaru ke-76

Kajari Kotabaru

Kejari Kotabaru Tanggapi Serius Maraknya Penipuan Melalui SMS Mengatasnamakan Kejaksaan.

badge-check


					Kejari Kotabaru Tanggapi Serius  Maraknya  Penipuan Melalui SMS  Mengatasnamakan Kejaksaan. Perbesar

KOTABARU, Kontak24.com – Maraknya beredarnya SMS blast phising yang mengatas namakan e-Tilang Kejaksaan RI dengan modus pemberitahuan denda tilang dan menyertakan tautan tertentu.

Modus ini bertujuan untuk mencuri data
pribadi dan data kartu pembayaran.
Kepala Seksi Pihak Kejaksaan Negeri Kotabaru melakukan Himbaun dan klaripikasi atas Penipuan SMS tersebut di kantor Kejari Kotabaru . Rabu ( 28/01/26) pagi .

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kotabaru Rhaksy Gandhy Arifran, S.H.,M.H mengungkapkan “Perlu
kami tegaskan bahwa pembayaran denda e-Tilang hanya dilakukan melalui situs resmi Kejaksaan Republik
Indonesia, yaitu: https://tilang.kejaksaan.go.id.

“Kejaksaan tidak pernah mengirimkan tautan pembayaran melalui pesan pribadi, tidak menggunakan rekening perseorangan, serta tidak bekerja sama dengan pihak lain di luar mekanisme resmi yang telah ditetapkan”.

Jika sudah terlanjur membuka tautan / link phising segera lakukan ganti password email, mbanking dan
media sosia serta hubungi call center bank dan customer service e-wallet.

Kasi Intel juga menambahkan “Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi kebenaran informasi, tidak
Jangan mudah percaya terhadap pesan yang mencurigakan, serta tidak mengakses atau melakukan pembayaran melalui tautan selain situs resmi tersebut”.

Kasi Intel juga berpesan “apabila menemukan indikasi penipuan yang mengatasnamakan Kejaksaan,
masyarakat diharapkan untuk tidak menindaklanjuti dan segera melaporkannya kepada aparat penegak
hukum terdekat”.

“Mari kita bersama-sama meningkatkan kewaspadaan guna mencegah terjadinya tindak
penipuan dan melindungi diri dari kerugian.tutupnya. (AA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejari Kotabaru Musnahkan Barang Bukti Yang Berkekuatan Hukum

29 April 2026 - 09:08 WIB

Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Kredit Fiktif Rp4,7 Miliar.

5 Maret 2026 - 04:13 WIB

Kejari Kotabaru Menggelar Pemusnahan Barang Bukti dan Pengembalian Uang Negara.

28 Agustus 2025 - 13:01 WIB

Trending di Kajari Kotabaru