ADV DPRD BULAN JULY 2026
DPRD Tanah Bumbu Soroti Penanganan Debu di Satui dan Angsana Kesepakatan Dilakukan Pendandatanganan Perjanjian
Perbesar
TANAH BUMBU, Kontak24com – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menyoroti belum optimalnya penanganan debu akibat aktivitas angkutan tambang di Kecamatan Satui dan Angsana. Perusahaan dinilai belum menjalankan kesepakatan yang telah dibuat sejak Februari 2025.
Hal itu mengemuka dalam rapat kerja gabungan komisi DPRD Tanah Bumbu yang dihadiri Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan, Camat Satui, Camat Angsana, sejumlah perusahaan tambang, Perusda, serta kepala desa terdampak, Kamis (16/07/26)

Wakil Ketua Komisi III DPRD Tanah Bumbu, I Wayan Sudarma, mengatakan pelaksanaan komitmen perusahaan hingga kini belum menunjukkan hasil yang jelas. Padahal, persoalan debu telah dibahas dan disepakati penyelesaiannya sejak 2025.
“Eksekusi dari perusahaan belum jelas. Kesepakatan sudah dibuat sejak tahun lalu, tetapi hingga sekarang persoalan debu masih terus dikeluhkan masyarakat,” ujarnya.

DLH Tanah Bumbu sendiri telah melayangkan surat resmi kepada perusahaan sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil.
Dalam kesepakatan yang melibatkan perusahaan, pemerintah daerah, pemerintah desa, dan DPRD, disepakati dua langkah. Pertama, seluruh unit angkutan tambang dilarang melintasi jalan raya, kecuali menggunakan unit yang lebih bersih. Kedua, setiap perusahaan wajib menyediakan fasilitas pencucian kendaraan di titik perlintasan sebelum memasuki jalan umum.
“Kami meminta perusahaan yang mengabaikan ketentuan tersebut diberi sanksi,” tegasnya.
Rapat tersebut dihadiri perwakilan PT Arutmin Indonesia Satui, PT Triveni, PT Wahana Baratama Mining, PT Bagong, PT BIB, PT PAMA, PT PPA, PT CK, serta kepala desa Sungai Cuka, Makmur Mulia, Sungai Danau, Berkat Mufakat, Sinar Bulan, Satui Barat, dan Sejahtera Mulia.
Rencananya PT. Arutmimin membuat tempat parking Area di samping jembatan terowongan Shinta di Kecamatan Satui disitulah nanti karyawan bisa di jemput keluarganya ketika pulang atau di antar keluarganya untuk menuju bus yang membawa ketempat kerja.
Kesepakatan antara DPRD dan Perusahaan Sudah menemui kesepakatan dengan menandatangani perjanjian antara pihak Perusahaan dan DPRD untuk tidak menggunakan mobil atau angkutan lainnya yang berlumpur kedalam Area perkotaan baik di Satui maupun Angsana.
pihak DPRD Tanah Bumbu akan terus mengawasi dan memantau perjanjian dan kesepakatan tersebut, namun apa bila kesepakatan itu di Abaikan pihak di DPRD Tanah akan mendesak DLH Tanah bumbu menuntut kejalur hukum Pidana sesuai bunyi UU No.32 tahun 2009 tentang perlindungan pengelolaan Lingkungan hidup. (her)
Baca Lainnya
Trending di ADV DPRD BULAN JULY 2026