Motor Honda CRF Raib di Mantewe: Polisi Berhasil Bekuk Pelaku

TANAH BUMBU, kontak24.com – Kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali mengguncang wilayah Mantewe, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Pada Minggu, 30 Juni 2024,sekira jam  06.30 WITA,

Seorang warga yang dikenal dengan inisial SU dibuat terkejut ketika mendapati motor Honda CRF miliknya raib dari teras rumahnya di Jalan Kodeco Km 40, Desa Mantewe.

Kejadian pencurian ini terjadi setelah korban memarkir sepeda motornya pada Sabtu malam, 29 Juni 2024, sekira jam  23.30 WITA, dengan kondisi terkunci leher stang. Pagi harinya, SU yang hendak berangkat kerja mendapati motornya telah lenyap. Pencarian di sekitar rumah dan tanya-jawab dengan tetangga tidak membuahkan hasil. Kerugian ditaksir mencapai Rp 13.526.880,-.

Merespons laporan korban, Unit Reskrim Polsek Mantewe langsung bergerak cepat. Bekerja sama dengan Unit Resmob Polres Tanah Bumbu dan Polres Hulu Sungai Selatan, polisi melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Sabtu, 7 September 2024, dua tersangka berhasil ditangkap. Mereka adalah HA, diduga sebagai pelaku pencurian, dan FA bin PA, yang diduga sebagai penadah motor curian.

Menurut keterangan kepolisian, HA bersama rekannya, DU (saat ini masih buron), melancarkan aksinya pada malam pencurian. Motor Honda CRF yang dicuri kemudian dijual oleh DU kepada FA dengan harga Rp 14 juta.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya S.I.K. M.Med.Kom, melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, menyampaikan bahwa HA tidak ditahan karena masih menjalani proses hukum terkait kasus kepemilikan senjata tajam di Polsek Kandangan, Hulu Sungai Selatan. Sementara FA kini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti berupa motor Honda CRF sudah diamankan di Polsek Mantewe, sementara pihak kepolisian terus memburu tersangka DU yang masih dalam pelarian.

Baca Juga  Warga Terima Bantuan Sembako dan Layanan Publik Dalam Program Kopi Manis’ Polres Tanah Bumbu,

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan bermotor. Jangan sampai lengah dan menjadi korban tindak kejahatan serupa.****”” (her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *