Menu

Mode Gelap
Gebrakan HUT Bhayangkara ke-80: Kapolres Tanah Bumbu Cup 2026 Siap Hadirkan Deretan Bintang Proliga Yonif TP 884/Saijaan Gelar Sosialisasi P4GN DanTes Urine , Hasil Personel Negatif Narkoba Bupati Andi Rudi Latif Lantik Kepala Dinas Perikanan Tanah Bumbu TPA Tanah Bumbu Terima 100 Ton Sampah per Hari, Pemkab Dorong Pemilahan dari Rumah Sejumlah Siswa Terpilih SDN Pondok Butun Ikuti OSN Matematika Dan IPA Tingkat Kabupaten Secara Daring Ribuan masyarakat Padati wisata Siring Laut Penutupan Ekspo Saijaan 2026 Bersama H.Rhoma Irama Soneta Group

Polres Tanah bumbu

Motor Honda CRF Raib di Mantewe: Polisi Berhasil Bekuk Pelaku

badge-check


					Motor Honda CRF Raib di Mantewe: Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Perbesar

TANAH BUMBU, kontak24.com – Kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali mengguncang wilayah Mantewe, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Pada Minggu, 30 Juni 2024,sekira jam  06.30 WITA,

Seorang warga yang dikenal dengan inisial SU dibuat terkejut ketika mendapati motor Honda CRF miliknya raib dari teras rumahnya di Jalan Kodeco Km 40, Desa Mantewe.

Kejadian pencurian ini terjadi setelah korban memarkir sepeda motornya pada Sabtu malam, 29 Juni 2024, sekira jam  23.30 WITA, dengan kondisi terkunci leher stang. Pagi harinya, SU yang hendak berangkat kerja mendapati motornya telah lenyap. Pencarian di sekitar rumah dan tanya-jawab dengan tetangga tidak membuahkan hasil. Kerugian ditaksir mencapai Rp 13.526.880,-.

Merespons laporan korban, Unit Reskrim Polsek Mantewe langsung bergerak cepat. Bekerja sama dengan Unit Resmob Polres Tanah Bumbu dan Polres Hulu Sungai Selatan, polisi melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Sabtu, 7 September 2024, dua tersangka berhasil ditangkap. Mereka adalah HA, diduga sebagai pelaku pencurian, dan FA bin PA, yang diduga sebagai penadah motor curian.

Menurut keterangan kepolisian, HA bersama rekannya, DU (saat ini masih buron), melancarkan aksinya pada malam pencurian. Motor Honda CRF yang dicuri kemudian dijual oleh DU kepada FA dengan harga Rp 14 juta.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya S.I.K. M.Med.Kom, melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, menyampaikan bahwa HA tidak ditahan karena masih menjalani proses hukum terkait kasus kepemilikan senjata tajam di Polsek Kandangan, Hulu Sungai Selatan. Sementara FA kini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti berupa motor Honda CRF sudah diamankan di Polsek Mantewe, sementara pihak kepolisian terus memburu tersangka DU yang masih dalam pelarian.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan bermotor. Jangan sampai lengah dan menjadi korban tindak kejahatan serupa.****”” (her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gebrakan HUT Bhayangkara ke-80: Kapolres Tanah Bumbu Cup 2026 Siap Hadirkan Deretan Bintang Proliga

9 Juni 2026 - 23:14 WIB

Polres Tanah Bumbu Gelar Upacara Sertijab PJU dan Kapolsek.

4 Juni 2026 - 08:31 WIB

Polres Tanah Bumbu Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026

1 Juni 2026 - 23:01 WIB

Geger Ditemukan Mayat di Perkebunan warga Satui

27 Mei 2026 - 11:00 WIB

Polres Tanah Bumbu Ikuti Panen Raya Jagung Serentak dan Launching SPPG Polri.

16 Mei 2026 - 10:39 WIB

Trending di Polres Tanah bumbu