Menu

Mode Gelap
Waspada! Akun Instagram Cerewet_Kaltra, atau Timpakul Sebar Berita Hoaks Catut Nama Anggota DPRD hingga Kemenag Tanah Bumbu, Kesepakatan Diabaikan, DPRD Tanah Bumbu Soroti Debu dan Lumpur Tambang yang Masih Menghantui Warga Satui Pemkab Tanah Bumbu: SiLPA Bukan Cerminan Kegagalan Pembangunan, Melainkan Efisiensi Anggaran Bupati Tanah Bumbu Apresiasi Kreativitas Siswa SLB di Perpisahan Akhir Tahun Pembelajaran 2025/2026 Dalam Pengajian Rutin, Majelis Taklim Nurul A’la Guru Muhammad Said Akbar Kupas Tuntas Makna dan Manfaat Zuhud Peresmian 8 MPP Baru oleh Menteri PANRB, Tanah Bumbu Jadi Bagian dari Peresmian Nasional

Polres Tanah bumbu

Motor Honda CRF Raib di Mantewe: Polisi Berhasil Bekuk Pelaku

badge-check


					Motor Honda CRF Raib di Mantewe: Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Perbesar

TANAH BUMBU, kontak24.com – Kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali mengguncang wilayah Mantewe, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Pada Minggu, 30 Juni 2024,sekira jam  06.30 WITA,

Seorang warga yang dikenal dengan inisial SU dibuat terkejut ketika mendapati motor Honda CRF miliknya raib dari teras rumahnya di Jalan Kodeco Km 40, Desa Mantewe.

Kejadian pencurian ini terjadi setelah korban memarkir sepeda motornya pada Sabtu malam, 29 Juni 2024, sekira jam  23.30 WITA, dengan kondisi terkunci leher stang. Pagi harinya, SU yang hendak berangkat kerja mendapati motornya telah lenyap. Pencarian di sekitar rumah dan tanya-jawab dengan tetangga tidak membuahkan hasil. Kerugian ditaksir mencapai Rp 13.526.880,-.

Merespons laporan korban, Unit Reskrim Polsek Mantewe langsung bergerak cepat. Bekerja sama dengan Unit Resmob Polres Tanah Bumbu dan Polres Hulu Sungai Selatan, polisi melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Sabtu, 7 September 2024, dua tersangka berhasil ditangkap. Mereka adalah HA, diduga sebagai pelaku pencurian, dan FA bin PA, yang diduga sebagai penadah motor curian.

Menurut keterangan kepolisian, HA bersama rekannya, DU (saat ini masih buron), melancarkan aksinya pada malam pencurian. Motor Honda CRF yang dicuri kemudian dijual oleh DU kepada FA dengan harga Rp 14 juta.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya S.I.K. M.Med.Kom, melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, menyampaikan bahwa HA tidak ditahan karena masih menjalani proses hukum terkait kasus kepemilikan senjata tajam di Polsek Kandangan, Hulu Sungai Selatan. Sementara FA kini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti berupa motor Honda CRF sudah diamankan di Polsek Mantewe, sementara pihak kepolisian terus memburu tersangka DU yang masih dalam pelarian.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan bermotor. Jangan sampai lengah dan menjadi korban tindak kejahatan serupa.****”” (her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sambut Hari Bhayangkara ke-80 Turnamen Bulu Tangkis Kapolres Cup. Resmi Di Buka

15 Juni 2026 - 07:42 WIB

Polres Tanah Bumbu Serahkan Kursi Roda Warga Lanjut Usia dan Paket Sembako

15 Juni 2026 - 06:20 WIB

Polres Tanah Bumbu Gelar Nobar  Piala Dunia 2026, Merajut Kebersamaan Dalam Semangat Sportivitas Sambut Hari Bhayangkara Ke 80

14 Juni 2026 - 01:03 WIB

Kapolres Tanah Bumbu Usulkan Penghargaan untuk Tim Satresnarkoba Usai Ungkap Hampir 2 Kilogram Sabu

13 Juni 2026 - 00:35 WIB

Satres Narkoba Polres Tanah Bumbu Bongkar Jaringan Narkoba, Hampir 2 Kilogram Sabu dan Puluhan Ekstasi Disita

12 Juni 2026 - 13:09 WIB

Trending di Polres Tanah bumbu