Menu

Mode Gelap
Polres Tanbu Gelar Apel Operasi Ketupat Intan 2026 Siap Amankan Amankan Mudik Dan Perayaan Idul Fitri Bang Arul Resmikan Kantor Rumah Pena, Ruang Kreatif Baru di Tanah Bumbu. Pemkab Tanah Bumbu Gelar Festival Tanglong Malam Takbiran, Hadiah Rp132 Juta Safari Ramadan Pemprov Kalsel di Tanah Bumbu, Masyarakat Terima Bantuan Sembako dan Apresiasi Adipura Lokal Hangatnya Kebersamaan, Santri TPA Nurul’Ala Makan Bersama Usai Tadarus Malam Suci Ramadhan Ketua TP PKK Tanah Bumbu Buka Pasar Murah Ramadhan 1447 H

Polres Tanah bumbu

Ayah Tiri Tega Aniyaya Balita Hingga Tewas, Ibu Kandung Enggan Melapor Takut Jadi Tersangka.

badge-check


					Ayah Tiri Tega  Aniyaya Balita Hingga Tewas,  Ibu Kandung Enggan Melapor Takut Jadi Tersangka. Perbesar

TANAH BUMBU, kontak24 – Polres Tanah Bumbu Gelar  Press Release mengungkap Motif dan perlakuan penganiayaan terhadap bocah tiga tahun yang dilakukan oleh ayah tirinya berinisial R (35) di Desa Manunggal, Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu terungkap.

Hanya karena kesal terhadap anak tirinya, pelaku tega dan sadis menganiaya korban hingga cidera di banyak bagian tubuh hingga akhirnya meninggal dunia.

“Motifnya pelaku kesal karena korban susah ditegur dan sering bermain-main mengganggu pekerjaan ayah tirinya,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu melalui Kasat Reskrim, AKP Agung Kurnia Putra, saat konferensi pers di Mapolres Tanah Bumbu, Senin (14/10/24).

Menurut pengakuan pelaku, kata AKP Agung, selama delapan bulan tinggal satu rumah dengan korban, pelaku telah menganiaya korban sebanyak lima kali.

“Pernah dipukul dengan besi aluminium di bagian kaki. Diangkat tangannya lalu ditendang. Kemudian juga pernah menendang kemaluan korban. Korban pun cidera hingga patah tulang,” tukas AKP Agung.

Konferensi pers juga dihadiri Kasi Humas Polres Tanah Bumbu Iptu Jonser Sinaga serta jajaran Satreskrim Polres Tanah Bumbu.

“Pelaku kini dikenakan Pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 35 tahun 2014 peraturan perundang-undangan nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang telah ditetapkan sebagai UU No. 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan tindak pidana kekerasan dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) Undang-undang Republik indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” pungkas AKP Agung. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Tanah Bumbu Dukung Pembangunan Jembatan di Kelurahan Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat.

9 Maret 2026 - 06:32 WIB

Polres Tanah Bumbu melaksanakan Kegiatan Pengecekan Senjata Api (Senpi).

9 Maret 2026 - 06:28 WIB

Kapolres Tanah Bumbu Ikuti Zoom Meeting Penanaman Jagung dan Penandatanganan MoU KUR Bersama Kapolri.

7 Maret 2026 - 21:29 WIB

Kapolres Tanah Bumbu pastikan kondusivitas selama Ramadhan terjaga

5 Maret 2026 - 07:36 WIB

Polres Tanah Bumbu Lakukan Tes Urine Terhadap Seluruh Jajaran Personel Polres Tanah Bumbu

23 Februari 2026 - 06:59 WIB

Trending di Polres Tanah bumbu