Menu

Mode Gelap
Tanah Bumbu Masuk 39 Daerah Ikuti Validasi Hasil Pengukuran IPKD Forum Konsultasi Publik Disdik Tanbu, Bahas Berbagai Persoalan Pendidikan Perpustakaan Keliling Meriahkan Penilaian PAAREDI di Mantewe, Bunda Literasi Tanah Bumbu Dorong Budaya Baca Sejak Dini Bupati Andi Rudi Latif Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke 21 Kecamatan Simpang Empat “Alhamdulillah”. Muhammad Agasta Azhar, Siswa SDN Pondok Butun Pertahankan Prestasi Juara 1 Sejak Kelas 1 hingga Naik ke Kelas 6 Kapolri Mutasi 19 Perwira Polda Kalsel, Kapolresta Banjarmasin hingga Kapolres Batola Berganti

Polres Tanah bumbu

Ayah Tiri Tega Aniyaya Balita Hingga Tewas, Ibu Kandung Enggan Melapor Takut Jadi Tersangka.

badge-check


					Ayah Tiri Tega  Aniyaya Balita Hingga Tewas,  Ibu Kandung Enggan Melapor Takut Jadi Tersangka. Perbesar

TANAH BUMBU, kontak24 – Polres Tanah Bumbu Gelar  Press Release mengungkap Motif dan perlakuan penganiayaan terhadap bocah tiga tahun yang dilakukan oleh ayah tirinya berinisial R (35) di Desa Manunggal, Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu terungkap.

Hanya karena kesal terhadap anak tirinya, pelaku tega dan sadis menganiaya korban hingga cidera di banyak bagian tubuh hingga akhirnya meninggal dunia.

“Motifnya pelaku kesal karena korban susah ditegur dan sering bermain-main mengganggu pekerjaan ayah tirinya,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu melalui Kasat Reskrim, AKP Agung Kurnia Putra, saat konferensi pers di Mapolres Tanah Bumbu, Senin (14/10/24).

Menurut pengakuan pelaku, kata AKP Agung, selama delapan bulan tinggal satu rumah dengan korban, pelaku telah menganiaya korban sebanyak lima kali.

“Pernah dipukul dengan besi aluminium di bagian kaki. Diangkat tangannya lalu ditendang. Kemudian juga pernah menendang kemaluan korban. Korban pun cidera hingga patah tulang,” tukas AKP Agung.

Konferensi pers juga dihadiri Kasi Humas Polres Tanah Bumbu Iptu Jonser Sinaga serta jajaran Satreskrim Polres Tanah Bumbu.

“Pelaku kini dikenakan Pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 35 tahun 2014 peraturan perundang-undangan nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang telah ditetapkan sebagai UU No. 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan tindak pidana kekerasan dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) Undang-undang Republik indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” pungkas AKP Agung. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Tanah Bumbu Bagikan 1.000 Paket Sembako Sambut Hari Bhayangkara ke-80

25 Juni 2026 - 23:13 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80 Turnamen Bulu Tangkis Kapolres Cup. Resmi Di Buka

15 Juni 2026 - 07:42 WIB

Polres Tanah Bumbu Serahkan Kursi Roda Warga Lanjut Usia dan Paket Sembako

15 Juni 2026 - 06:20 WIB

Polres Tanah Bumbu Gelar Nobar  Piala Dunia 2026, Merajut Kebersamaan Dalam Semangat Sportivitas Sambut Hari Bhayangkara Ke 80

14 Juni 2026 - 01:03 WIB

Kapolres Tanah Bumbu Usulkan Penghargaan untuk Tim Satresnarkoba Usai Ungkap Hampir 2 Kilogram Sabu

13 Juni 2026 - 00:35 WIB

Trending di Polres Tanah bumbu