Menu

Mode Gelap
Diduga Bermodus Sebagai Habib, Pasangan Pria dan Wanita Bercadar Gasak Uang serta Perhiasan di Anjir KM 20 Bupati Kotabaru Dampingi Kajati Kalsel Resmikan Gedung Baru Kajari Kotabaru. Transformasi Birokrasi Dimulai, Tanah Bumbu Luncurkan ASN Corporate University Bersama LAN RI Komitmen Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan, Pemkab Kotabaru, Inspektorat Luncurkan Aplikasi E-Hebat. Dorong Pengelolaan Sampah Terpadu, Lapas Kotabaru Gelar Pelatihan Berbasis Waste to Value. Forum Konsultasi Publik, Bupati Minta Dunia Usaha Perkuat Peran Sosial

Polres Tanah bumbu

Ayah Tiri Tega Aniyaya Balita Hingga Tewas, Ibu Kandung Enggan Melapor Takut Jadi Tersangka.

badge-check


					Ayah Tiri Tega  Aniyaya Balita Hingga Tewas,  Ibu Kandung Enggan Melapor Takut Jadi Tersangka. Perbesar

TANAH BUMBU, kontak24 – Polres Tanah Bumbu Gelar  Press Release mengungkap Motif dan perlakuan penganiayaan terhadap bocah tiga tahun yang dilakukan oleh ayah tirinya berinisial R (35) di Desa Manunggal, Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu terungkap.

Hanya karena kesal terhadap anak tirinya, pelaku tega dan sadis menganiaya korban hingga cidera di banyak bagian tubuh hingga akhirnya meninggal dunia.

“Motifnya pelaku kesal karena korban susah ditegur dan sering bermain-main mengganggu pekerjaan ayah tirinya,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu melalui Kasat Reskrim, AKP Agung Kurnia Putra, saat konferensi pers di Mapolres Tanah Bumbu, Senin (14/10/24).

Menurut pengakuan pelaku, kata AKP Agung, selama delapan bulan tinggal satu rumah dengan korban, pelaku telah menganiaya korban sebanyak lima kali.

“Pernah dipukul dengan besi aluminium di bagian kaki. Diangkat tangannya lalu ditendang. Kemudian juga pernah menendang kemaluan korban. Korban pun cidera hingga patah tulang,” tukas AKP Agung.

Konferensi pers juga dihadiri Kasi Humas Polres Tanah Bumbu Iptu Jonser Sinaga serta jajaran Satreskrim Polres Tanah Bumbu.

“Pelaku kini dikenakan Pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 35 tahun 2014 peraturan perundang-undangan nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang telah ditetapkan sebagai UU No. 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan tindak pidana kekerasan dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) Undang-undang Republik indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” pungkas AKP Agung. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Tanah Bumbu Mengikuti Upacara Peringatan Hari Pahlawan 7 Februari ke-80 Tahun 2026.

7 Februari 2026 - 08:08 WIB

Polres Tanah Bumbu Laksanakan Upacara Penghormatan dan Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan

7 Februari 2026 - 07:13 WIB

Polsek Satui Melaksanakan Kegiatan Pemasangan Spanduk Imbauan keselamatan.

5 Februari 2026 - 04:38 WIB

Polres Tanah Bumbu Laksanakan Aksi Bersih-Bersih di Taman Education dan Pasar Minggu.

5 Februari 2026 - 04:29 WIB

Penemuan Jasad Bayi, Berjenis kelamin perempuan Sengaja DiKubur Di Rawa Rawa, Di Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat Tanbu.

5 Februari 2026 - 02:54 WIB

Trending di Polres Tanah bumbu