Menu

Mode Gelap
Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Bupati Andi Rudi Latif Lantik 12 Pejabat Eselon III dan IV di Tanah Bumbu. Bersama Pemuka Agama, Dan Warga Sekitar, “Notaris Hasbi Rahman Gelar Peringatan Isra Miraj dan Haul Abah Guru Sekumpul. DPD Nasdem Kotabaru Giat Rutin Jum’at Berkah. PDAM Kotabaru Gelar Peringatan Isra Mi’raj Nabi Besar Muhammad SAW 27 Rajab 1447 H. Tanah Bumbu Terpilih! Satu dari 166 Sekolah Rakyat di Seluruh Indonesia. Bupati Andi Rudi Latif Distribusikan Alsintan dan Ikuti Pengumuman Swasembada Pangan secara Virtual.

Hukum

Guru Besar Hukum UI: Kekhilafan Hakim, Mardani Maming Harus Dibebaskan!

badge-check


					Guru Besar Hukum UI: Kekhilafan Hakim, Mardani Maming Harus Dibebaskan! Perbesar

JAKARTA, kontak24 – Prof. Topo Santoso, Guru Besar Hukum Pidana Politik Universitas Indonesia (UI), secara tegas menyatakan bahwa putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman kepada Mardani H. Maming dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi adalah suatu kekeliruan yang nyata.

Menurutnya, dakwaan bahwa Mardani menerima hadiah tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena yang terjadi adalah peristiwa keperdataan, bukan pidana.

Dalam pernyataannya, Prof. Topo Santoso, yang juga pernah menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum UI (2013-2017), menjelaskan bahwa tuduhan yang menyatakan Mardani menerima hadiah atau gratifikasi dari hasil proses bisnis harus ditinjau kembali.

Prof. Topo menegaskan bahwa hubungan antara Mardani dan pihak terkait adalah hubungan keperdataan yang sah dalam dunia bisnis, seperti fee, dividen, atau utang-piutang. “Ini adalah hubungan yang terjadi dalam proses bisnis dan transaksi legal, bukan bentuk gratifikasi yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana,” ujar Prof. Topo.

Dia juga menjelaskan bahwa perkara tersebut telah diputuskan sebelumnya oleh Pengadilan Niaga, yang mengakui bahwa hubungan ini sah dan tidak ada pelanggaran hukum dalam transaksi tersebut. “Sudah ada putusan dari Pengadilan Niaga yang menegaskan bahwa hubungan yang terjadi ini sepenuhnya keperdataan, dan sidang tersebut dilaksanakan secara terbuka untuk umum. Tidak ada kesepakatan gelap atau diam-diam dalam kasus ini,” jelasnya lebih lanjut. *** (her)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Periksa 11 Saksi Terkait Kasus Suap Kalsel, KPK Dalami soal Pengumpulan Uang

30 Oktober 2024 - 11:35 WIB

Ketua BPC HIPMI Kabupaten Gorontalo Minta Presiden Bebaskan Mardani.

28 Oktober 2024 - 08:14 WIB

Bedah Buku ‘Mengungkap Kesalahan Dan Kehilapan Hakim Dalam Mengadili Perkara Mardani H Maming’ Pakar Hukum Sebut SK Bupati Tidak Langgar UU Minerba

18 Oktober 2024 - 23:26 WIB

Pemeriksaan Saksi! Sidang Kasus Dugaan Penipuan Berkedok Investasi Bergulir di PN Batulicin

19 September 2024 - 12:03 WIB

Hakim Vonis Eks Ketua KPU Kota Banjarbaru 6 Bulan Penjara, Rozy langsung Sujud Syukur

4 September 2024 - 13:11 WIB

Trending di Hukum