Menu

Mode Gelap
Tanah Bumbu Masuk 39 Daerah Ikuti Validasi Hasil Pengukuran IPKD Forum Konsultasi Publik Disdik Tanbu, Bahas Berbagai Persoalan Pendidikan Perpustakaan Keliling Meriahkan Penilaian PAAREDI di Mantewe, Bunda Literasi Tanah Bumbu Dorong Budaya Baca Sejak Dini Bupati Andi Rudi Latif Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke 21 Kecamatan Simpang Empat “Alhamdulillah”. Muhammad Agasta Azhar, Siswa SDN Pondok Butun Pertahankan Prestasi Juara 1 Sejak Kelas 1 hingga Naik ke Kelas 6 Kapolri Mutasi 19 Perwira Polda Kalsel, Kapolresta Banjarmasin hingga Kapolres Batola Berganti

Advertorial

Bejat..! “Perbuatan Ayah Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri.

badge-check


					Bejat..!  “Perbuatan Ayah Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri. Perbesar

TANAH BUMBU, kontak24 – Unit Reskrim Polsek Angsana Telah Meringkus 1 (satu) orang Pria inisial Abah Haderan merupakan Pelaku Pelecehan serta Persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang tak lain adalah anak kandung nya sendiri.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya, S.I.K., M.Med.Kom melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu IPTU. Jonser Sinaga mengatakan.

dimana kejadian tersebut baru diketahui oleh ibu korban inisial Mama Haderan setelah Anak nya Mawar memberitahu ke Mama Haderan bahwa Ayahnya melecehkan dan menyetubuhinya sontak membuat Mama Haderan terkejut.

Mawar juga menceritakan pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 korban sering di pegang-pegang di bagian sensitif dan sampai di setubuhi oleh ayah kandungnya sendiri di rumah kontrakan Rt 04 Desa Karang Indah Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu Kalsel.

Menurut Mawar kejadian tersebut sudah sering dilakukan oleh ayah nya terlebih pada malam hari ketika ibu nya tidak berada dirumah.

saat ini korban Mawar merasa takut dan trauma. Dengan adanya kejadian tersebut korban langsung mengadukan Perbuatan Ayahnya ke Ibu Korban.
Sontak Ibu korban melaporkan Perbuatan Abah Haderan ke Kapolsek Angsana.

Sehingga Polsek Angsana bergerak cepat membekuk Abah Haderan, “Pelaku diancam Pidana Pasal 81 ayat (2) UU RI nonor 35 tahun 2014 peraturan perundang undangan nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang telah di tetapkan sebagai undan undang nomor 17 tahun 2016..

Barang Bukti diamankan Pihak Kepolisian Polsek Angsana

1. 1 (satu) Surat Hasil Visum Et Repertum
2. 1 (satu) Lembar Baju Daster Warna Merah Muda
3. 1 (satu) Lembar Celana Pendek Warna merah
4. 1 (satu) Lembar Celana dalam Warna Coklat
5. 1 (satu) Lembar Kutang warna coklat

Abah Haderan  di bekuk wilayah Sebamban 1 Block H Desa Tri Mulya Kecamatan  Sungai Loban  Kabupten  Tanah Bumbu Kalsel guna mempertanggung jawabkan Perbuatannya.

(her)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wujudkan Semangat Berbagi, Majelis Taklim Nurul A’la Potong Hewan Kurban Hasil Tabungan Jemaah pada Idul Adha 1447 H Tahun 2026

28 Mei 2026 - 06:18 WIB

Akibat Pompa SPBU Bermasalah Puluhan Mobil Dan Motor Roda Dua Mengantri Panjang.

15 April 2026 - 07:00 WIB

Jelang Lebaran, Penumpang Kapal Batulicin Tanjung Serdang Masih Sepi

16 Maret 2026 - 08:27 WIB

Polda Kalsel Siagakan 1.200 Personel Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi.

6 November 2025 - 11:11 WIB

Sekdakab kotabaru Hadiri Pembukaan PORPROV XII Tanah Laut 2025.

2 November 2025 - 07:01 WIB

Trending di Advertorial