Menu

Mode Gelap
Tanah Bumbu Dorong Penguatan Sinergi Tata Kelola Keuangan Daerah . Tingkatkan Kemandirian, Siswa SMP LB Tanah Bumbu Antusias Praktik Cara Menggosok Gigi yang Benar Memasak Ditinggal Sebentar keluar , Rumah Habis Terbakar warga Bekambit Asri. Tingkatkan Layanan Kesehatan Siswa Disabilitas, SLBN Tanah Bumbu Jalin Kerja Sama dengan Puskesmas Batulicin. 12 Tahun Menanti, Tanah Bumbu Raih Juara Umum PORDA PERPAMSI Kalsel 2026 Perkuat Teknik Dasar dan Mental, Ratusan Karateka BKC Tanah Bumbu Intensifkan Latihan Jelang UKT dan Kejuaraan

Advertorial

Bejat..! “Perbuatan Ayah Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri.

badge-check


					Bejat..!  “Perbuatan Ayah Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri. Perbesar

TANAH BUMBU, kontak24 – Unit Reskrim Polsek Angsana Telah Meringkus 1 (satu) orang Pria inisial Abah Haderan merupakan Pelaku Pelecehan serta Persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang tak lain adalah anak kandung nya sendiri.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya, S.I.K., M.Med.Kom melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu IPTU. Jonser Sinaga mengatakan.

dimana kejadian tersebut baru diketahui oleh ibu korban inisial Mama Haderan setelah Anak nya Mawar memberitahu ke Mama Haderan bahwa Ayahnya melecehkan dan menyetubuhinya sontak membuat Mama Haderan terkejut.

Mawar juga menceritakan pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 korban sering di pegang-pegang di bagian sensitif dan sampai di setubuhi oleh ayah kandungnya sendiri di rumah kontrakan Rt 04 Desa Karang Indah Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu Kalsel.

Menurut Mawar kejadian tersebut sudah sering dilakukan oleh ayah nya terlebih pada malam hari ketika ibu nya tidak berada dirumah.

saat ini korban Mawar merasa takut dan trauma. Dengan adanya kejadian tersebut korban langsung mengadukan Perbuatan Ayahnya ke Ibu Korban.
Sontak Ibu korban melaporkan Perbuatan Abah Haderan ke Kapolsek Angsana.

Sehingga Polsek Angsana bergerak cepat membekuk Abah Haderan, “Pelaku diancam Pidana Pasal 81 ayat (2) UU RI nonor 35 tahun 2014 peraturan perundang undangan nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang telah di tetapkan sebagai undan undang nomor 17 tahun 2016..

Barang Bukti diamankan Pihak Kepolisian Polsek Angsana

1. 1 (satu) Surat Hasil Visum Et Repertum
2. 1 (satu) Lembar Baju Daster Warna Merah Muda
3. 1 (satu) Lembar Celana Pendek Warna merah
4. 1 (satu) Lembar Celana dalam Warna Coklat
5. 1 (satu) Lembar Kutang warna coklat

Abah Haderan  di bekuk wilayah Sebamban 1 Block H Desa Tri Mulya Kecamatan  Sungai Loban  Kabupten  Tanah Bumbu Kalsel guna mempertanggung jawabkan Perbuatannya.

(her)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Akibat Pompa SPBU Bermasalah Puluhan Mobil Dan Motor Roda Dua Mengantri Panjang.

15 April 2026 - 07:00 WIB

Jelang Lebaran, Penumpang Kapal Batulicin Tanjung Serdang Masih Sepi

16 Maret 2026 - 08:27 WIB

Polda Kalsel Siagakan 1.200 Personel Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi.

6 November 2025 - 11:11 WIB

Sekdakab kotabaru Hadiri Pembukaan PORPROV XII Tanah Laut 2025.

2 November 2025 - 07:01 WIB

Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan Apresiasi keberhasilan panen jagung seluas 24 hektar Oleh Polsek Satui Polres Tanah Bumbu.

26 Oktober 2025 - 22:58 WIB

Trending di Advertorial