Menu

Mode Gelap
Kapolres Tanah Bumbu AKBP. Arief Prasetya, Sambut Kedatangan Pangdam XXII/Tambun Bungai. Petinggi Muhammadiyah & PBNU Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional. Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif Apresiasi Keberhasilan TMMD ke 126, Siap Lanjutkan dengan Program Aksi Sinergitas Merah Putih Polda Kalsel Siagakan 1.200 Personel Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi. Wakil Ketua DPRD H.Hasanuddin Hadiri Dan Mengapresiasi kunjungan (Pangdam) XXII/Tambun Bungai, Ke Tanbu. Kedatangan Pangdam XXII Tambun Bungai Di Sambut Baik Bupati Tanah Bumbu

Advertorial

Bejat..! “Perbuatan Ayah Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri.

badge-check


					Bejat..!  “Perbuatan Ayah Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri. Perbesar

TANAH BUMBU, kontak24 – Unit Reskrim Polsek Angsana Telah Meringkus 1 (satu) orang Pria inisial Abah Haderan merupakan Pelaku Pelecehan serta Persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang tak lain adalah anak kandung nya sendiri.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya, S.I.K., M.Med.Kom melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu IPTU. Jonser Sinaga mengatakan.

dimana kejadian tersebut baru diketahui oleh ibu korban inisial Mama Haderan setelah Anak nya Mawar memberitahu ke Mama Haderan bahwa Ayahnya melecehkan dan menyetubuhinya sontak membuat Mama Haderan terkejut.

Mawar juga menceritakan pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 korban sering di pegang-pegang di bagian sensitif dan sampai di setubuhi oleh ayah kandungnya sendiri di rumah kontrakan Rt 04 Desa Karang Indah Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu Kalsel.

Menurut Mawar kejadian tersebut sudah sering dilakukan oleh ayah nya terlebih pada malam hari ketika ibu nya tidak berada dirumah.

saat ini korban Mawar merasa takut dan trauma. Dengan adanya kejadian tersebut korban langsung mengadukan Perbuatan Ayahnya ke Ibu Korban.
Sontak Ibu korban melaporkan Perbuatan Abah Haderan ke Kapolsek Angsana.

Sehingga Polsek Angsana bergerak cepat membekuk Abah Haderan, “Pelaku diancam Pidana Pasal 81 ayat (2) UU RI nonor 35 tahun 2014 peraturan perundang undangan nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang telah di tetapkan sebagai undan undang nomor 17 tahun 2016..

Barang Bukti diamankan Pihak Kepolisian Polsek Angsana

1. 1 (satu) Surat Hasil Visum Et Repertum
2. 1 (satu) Lembar Baju Daster Warna Merah Muda
3. 1 (satu) Lembar Celana Pendek Warna merah
4. 1 (satu) Lembar Celana dalam Warna Coklat
5. 1 (satu) Lembar Kutang warna coklat

Abah Haderan  di bekuk wilayah Sebamban 1 Block H Desa Tri Mulya Kecamatan  Sungai Loban  Kabupten  Tanah Bumbu Kalsel guna mempertanggung jawabkan Perbuatannya.

(her)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif Apresiasi Keberhasilan TMMD ke 126, Siap Lanjutkan dengan Program Aksi Sinergitas Merah Putih

6 November 2025 - 11:16 WIB

Polda Kalsel Siagakan 1.200 Personel Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi.

6 November 2025 - 11:11 WIB

Wakil Ketua DPRD H.Hasanuddin Hadiri Dan Mengapresiasi kunjungan (Pangdam) XXII/Tambun Bungai, Ke Tanbu.

6 November 2025 - 06:15 WIB

Kedatangan Pangdam XXII Tambun Bungai Di Sambut Baik Bupati Tanah Bumbu

6 November 2025 - 03:35 WIB

Permasalahan Air Tak Lancar Segera Teratasi, Proyek Pemasangan Pipa Baru Rampung di Desember.

5 November 2025 - 21:56 WIB

Trending di Advertorial