Menu

Mode Gelap
DPC PKB Kotabaru Hadiri Rakoor Wilayah LKK PKB Kabupaten/ Kota Se Kalsel. Sukses Pelaksanaan Fly Kotabaru Hebat 2025 Resmi Ditutup Sekdakab Kotabaru. Majelis Nurul’Ala Gelar Pengajian Rutin mingguan tema Adab Menuntut Ilmu: Tidak Berlebihan dalam Makan. SLBN Tanah Bumbu Gelar Perkemahan Jumat Sabtu (Perjusa) Wujudkan Kemandirian Dan Berkarakter. Jual Harga murah Beras,Gula Minyak Goreng , Danpom Lanal Kotabaru di Serbu Warga . Turut Berduka Cita Polda Kalsel Gelar Shalat Ghaib Dan Doa Bersama Untuk Almarhum Affan Kurniawan Driver Ojek Online.

Advertorial

Akibat Laporan Sang Ayah, “Pemuda Di Tanah Bumbu Diringkus Polisi Diduga Setubuhi Anak nya.

badge-check


					Akibat Laporan Sang Ayah, “Pemuda Di Tanah Bumbu Diringkus Polisi Diduga Setubuhi Anak nya. Perbesar

TANAH BUMBU, kontak24 – Unit Reskrim Polsek Angsana Telah mengamankan satu orang laki-laki bernama Brian Kevin (BK) bin Subari.

Pemuda berusia 21 tahun ini diamankan polisi karena dilaporkan telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban berinisial AN (14).

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas, Iptu Jonser Sinaga, mengatakan BK dan AN adalah sepasang kekasih.

Korban adalah seorang pelajar, warga Desa Angsana RT. 02, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu. Kalimantan Selatan, sementara pelaku warga Desa Gampeng, Kecamatan Ngluyu, Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur.

Menurut keterangan pelapor, yaitu ayah korban berinisial EN dan saksi NL kepada polisi mengatakan bahwa kejadian berawal pada saat terlapor dan korban mulai berpacaran akhir Februari 2025 lalu.

Pada Kamis (03/04/25), terlapor mengajak korban ke rumahnya di Desa Angsana, RT. 02, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu lalu membawanya masuk ke dalam kamar.

“Saat di dalam kamar tersebutlah terlapor menyetubuhi korban,” ujar Iptu Jonser Sinaga.

Perbuatan pelaku itu diketahui ayah korban (EN) yang kemudian melapor ke Polsek Angsana  untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu:

1. 1 (satu) lembar baju kaus warna merah muda

2. 1 (satu) lembar celana pendek warna coklat

3. 1 (satu) lembar celana dalam warna putih

4. 1 (satu) lembar BH warna ungu putih

Pelaku kemudian disangkakan telah melakukan tindak pidana dan melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI nonor 35 tahun 2014 peraturan perundang undangan nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang telah di tetapkan sebagai undang undang nomor 17 tahun 2016. (her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Anggota DPRD Tanah Bumbu Serap Aspirasi Masyarakat di Reses III Tahun 2025

22 Agustus 2025 - 10:02 WIB

Sambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 Polres Tanah Bumbu Gerakan Pangan Murah.

16 Agustus 2025 - 02:09 WIB

SLBN Tanah Bumbu Laksanakan Upacara HUT Pramuka Ke-64 Bersama TNI AD Yonif TP 828 Banua Warani Mattone.

14 Agustus 2025 - 03:51 WIB

BASA REKAN Minta BPN Kotabaru Berbenah, Wakil Rakyat Saja Dipersulit Hingga Berujung Gugatan.

12 Agustus 2025 - 06:23 WIB

Jelang HUT RI ke-80 Jajaran Polres Tanah Bumbu Bagi Bagi Bendera Ke Pengguna Jalan.

7 Agustus 2025 - 13:20 WIB

Trending di Advertorial