Menu

Mode Gelap
Asah Kemampuan Presisi, Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Kalsel Gelar Latihan Menembak Sniper Jarak 400 Hingga 500 Meter Syairi Muklis Hadiri Haul ke 2 Tuan Guru H. M.Syaifuddin.Z.ADesa Gunung Ulin   Alif Bike SDGI Latber MTB XCO Bersama Komunitas Sepeda Kotabaru Majelis Taklim Nurul A’la Gelar Pengajian Kitab Hidayatussalikin Bersama Guru Muhammad Said Akbar. Pererat Silaturahmi dan Spiritualitas, Kepala Kemenag Tanah Bumbu H. Khairun Noor, S.Ag, Rutin Gelar Majelis Jumat Pagi Hadiri HUT Bhayangkara ke-80, Ketua DPRD Andrean Atma Maulani, S.H. Apresiasi Dedikasi Kepolisian

Advertorial

Akibat Laporan Sang Ayah, “Pemuda Di Tanah Bumbu Diringkus Polisi Diduga Setubuhi Anak nya.

badge-check


					Akibat Laporan Sang Ayah, “Pemuda Di Tanah Bumbu Diringkus Polisi Diduga Setubuhi Anak nya. Perbesar

TANAH BUMBU, kontak24 – Unit Reskrim Polsek Angsana Telah mengamankan satu orang laki-laki bernama Brian Kevin (BK) bin Subari.

Pemuda berusia 21 tahun ini diamankan polisi karena dilaporkan telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban berinisial AN (14).

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas, Iptu Jonser Sinaga, mengatakan BK dan AN adalah sepasang kekasih.

Korban adalah seorang pelajar, warga Desa Angsana RT. 02, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu. Kalimantan Selatan, sementara pelaku warga Desa Gampeng, Kecamatan Ngluyu, Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur.

Menurut keterangan pelapor, yaitu ayah korban berinisial EN dan saksi NL kepada polisi mengatakan bahwa kejadian berawal pada saat terlapor dan korban mulai berpacaran akhir Februari 2025 lalu.

Pada Kamis (03/04/25), terlapor mengajak korban ke rumahnya di Desa Angsana, RT. 02, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu lalu membawanya masuk ke dalam kamar.

“Saat di dalam kamar tersebutlah terlapor menyetubuhi korban,” ujar Iptu Jonser Sinaga.

Perbuatan pelaku itu diketahui ayah korban (EN) yang kemudian melapor ke Polsek Angsana  untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu:

1. 1 (satu) lembar baju kaus warna merah muda

2. 1 (satu) lembar celana pendek warna coklat

3. 1 (satu) lembar celana dalam warna putih

4. 1 (satu) lembar BH warna ungu putih

Pelaku kemudian disangkakan telah melakukan tindak pidana dan melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI nonor 35 tahun 2014 peraturan perundang undangan nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang telah di tetapkan sebagai undang undang nomor 17 tahun 2016. (her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perkuat Sinergitas, Kapolsek Satui AKP Apri Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Polres Tanah Bumbu

3 Juli 2026 - 00:12 WIB

Peringati HUT Bhayangkara ke-80, Kapolsek Angsana IPDA Agus Jarwo Hadiri Upacara Khidmat di Polres Tanah Bumbu.

1 Juli 2026 - 06:49 WIB

Polsek Sungai Loban Hadiri Upacara Puncak HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026

1 Juli 2026 - 05:28 WIB

Hari Bayangkara ke 80 2026 Polres Tanah Bumbu Laksanakan Upacara dilapangan Depan Polres Tanah Bumbu

1 Juli 2026 - 04:01 WIB

Siswa SDN 2 Kampung Baru Wakili Tanah Bumbu di Olimpiade Sains Tingkat Nasional,

30 Juni 2026 - 05:35 WIB

Trending di Advertorial