Menu

Mode Gelap
Wujudkan Rasa Syukur, Santri TK/TPA Kelurahan Gunung Tinggi Tebar Kebahagiaan Lewat Aksi Berbagi Takjil. Bupati Tanah Bumbu Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Intan 2026. Anggota DPRD Tanah Bumbu Andi Rusdianto Bukber Bersama Warga, Perkuat Silaturahmi di Kampungbaru. Polres Tanah Bumbu Gelar Peringatan Nuzulul Quran dan Buka Puasa Bersama Polres Tanbu Gelar Apel Operasi Ketupat Intan 2026 Siap Amankan Amankan Mudik Dan Perayaan Idul Fitri Bang Arul Resmikan Kantor Rumah Pena, Ruang Kreatif Baru di Tanah Bumbu.

POLRES KOTABARU

Kasus Korupsi di Bank BUMN, Rugikan Negara Rp 2,5 Miliar Di Ungkap Polres Kotabaru

badge-check


					Kasus Korupsi di Bank BUMN, Rugikan Negara  Rp 2,5 Miliar Di Ungkap Polres Kotabaru Perbesar

KOTABARU, kontak24 – Satreskrim Polres Kotabaru mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dengan modus transaksi fiktif yang di lakukan oleh salah satu pegawai bank BUMN di Kabupaten Kotabaru untuk modal Judi Online Kotabaru, Senin (19/05/25).

Kegiatan Press Release di pimpin oleh Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanung S.I.K dan di dampingi oleh AKP M. Taufan Maulana, S.TR.K., S.I.K selakuk Kasat Reskrim besrta anggota Reskrim Kabupaten Kotabaru.

Tindak Pidana Ini melibatkan Seorang Mantan Kepala Unit di salah satu Bank BUMN yang berinisial FM dan Teller bank dengan inisial AM.

Kejadian ini teradi pada 24 Agustus – 11 Oktober 2023, dan total kerugian negara sebesar Rp. 2,53 Miliar dengan Nomor Laporan Polisi : LP/A/30/XI/Res.3.2./2024/Reskrim pada tanggal 7 oktober 2024.

Kronologi bermula ketika FM melakukan transaksi penyetoran Fiktif tanpa uang fisik ke rekening pribadinya, yang dibantu oleh AM selaku Teller bank.

” FM melakukan Transaksi fiktif sebanyak 38 kali ke Rek Pribadi nya dengan Sistem Internal Bank yaitu Aplikasi New Delivery System (NDS) dan menggunakan ID Milik AM,
modus yang dilakukan sangat rapi namun mengakibatkan kerugian negara, nominal nya sangat bervariasi dari Rp. 10 juta sampai dangan Rp. 90 juta” jelas AKBP Doli.

Uang hasil Korupsi akan digunakan oleh kedua pelaku untuk bermain judi online.
” Dari hasil Kejahatan Rp. 2,53 miliar, kami berhasil mengamankan sebesar Rp. 970 juta, yang sisanya digunakan oleh mereka berdua untuk bermain judi online”. kata Kapolres.

Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU RI No. 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 56 KUHP.

Penyidikan masih terus berlangsung, dan aparat berwenang tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta mengupayakan langkah-langkah lanjutan untuk pemulihan aset negara. (her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sat Polairud Polres Kotabaru Bagikan Sembako kepada Nelayan di Perairan Selat Laut

4 Maret 2026 - 07:58 WIB

Polres Kotabaru Sidak Bengkel Motor ! Minta Pemilik Bengkel Tolak Pemasangan Knalpot Brong.

21 Februari 2026 - 08:21 WIB

Polres Kotabaru Rangkul Komunitas Ojol dalam Operasi Keselamatan Intan 2026: “Kesabaran untuk Keselamatan”

9 Februari 2026 - 05:16 WIB

Polres Kotabaru Gelar Upacara Korps Raport Pengabdian dan Sertijab Personel.

5 Februari 2026 - 03:19 WIB

Pemerintahan Kecamatan Pulau Laut Utara Menggelar FKB Sektor Pelayanan Publik.

29 Januari 2026 - 08:23 WIB

Trending di POLRES KOTABARU