Menu

Mode Gelap
Tanah Bumbu Batulicin Jadi Lokasi Pabrik Amunisi PT Pindad Kirimkan Atlit Tim karate Forki Dojo Kodim 1004/ Kotabaru ikuti Turnamen Shukaido Series Borneo 2 Banjarmasin Tingkatkan Kualitas Layanan, Sekretariat DPRD Tanah Bumbu Gelar Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Kepala Kemenag Tanah Bumbu Tutup Secara Resmi MTQN Ke-XXII Tingkat Kecamatan Satui di Desa Pendamaran Jaya Pemkab Tanah Bumbu Perkuat Sinergi Pencegahan Karhutla Bersama Pemprov Kalsel Forum Anak Tanah Bumbu: Ruang Aspirasi dan Kontribusi Pembangunan Daerah Ramah Anak

POLRES KOTABARU

Kasus Korupsi di Bank BUMN, Rugikan Negara Rp 2,5 Miliar Di Ungkap Polres Kotabaru

badge-check


					Kasus Korupsi di Bank BUMN, Rugikan Negara  Rp 2,5 Miliar Di Ungkap Polres Kotabaru Perbesar

KOTABARU, kontak24 – Satreskrim Polres Kotabaru mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dengan modus transaksi fiktif yang di lakukan oleh salah satu pegawai bank BUMN di Kabupaten Kotabaru untuk modal Judi Online Kotabaru, Senin (19/05/25).

Kegiatan Press Release di pimpin oleh Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanung S.I.K dan di dampingi oleh AKP M. Taufan Maulana, S.TR.K., S.I.K selakuk Kasat Reskrim besrta anggota Reskrim Kabupaten Kotabaru.

Tindak Pidana Ini melibatkan Seorang Mantan Kepala Unit di salah satu Bank BUMN yang berinisial FM dan Teller bank dengan inisial AM.

Kejadian ini teradi pada 24 Agustus – 11 Oktober 2023, dan total kerugian negara sebesar Rp. 2,53 Miliar dengan Nomor Laporan Polisi : LP/A/30/XI/Res.3.2./2024/Reskrim pada tanggal 7 oktober 2024.

Kronologi bermula ketika FM melakukan transaksi penyetoran Fiktif tanpa uang fisik ke rekening pribadinya, yang dibantu oleh AM selaku Teller bank.

” FM melakukan Transaksi fiktif sebanyak 38 kali ke Rek Pribadi nya dengan Sistem Internal Bank yaitu Aplikasi New Delivery System (NDS) dan menggunakan ID Milik AM,
modus yang dilakukan sangat rapi namun mengakibatkan kerugian negara, nominal nya sangat bervariasi dari Rp. 10 juta sampai dangan Rp. 90 juta” jelas AKBP Doli.

Uang hasil Korupsi akan digunakan oleh kedua pelaku untuk bermain judi online.
” Dari hasil Kejahatan Rp. 2,53 miliar, kami berhasil mengamankan sebesar Rp. 970 juta, yang sisanya digunakan oleh mereka berdua untuk bermain judi online”. kata Kapolres.

Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU RI No. 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 56 KUHP.

Penyidikan masih terus berlangsung, dan aparat berwenang tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta mengupayakan langkah-langkah lanjutan untuk pemulihan aset negara. (her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Kotabaru Gelar Bakti Religi dan Salurkan Bantuan Kebersihan

6 Juni 2026 - 11:13 WIB

Polres Kotabaru bersama kelompok tani melaksanakan kegiatan Panen Raya Jagung Serentak

17 Mei 2026 - 13:34 WIB

Polres Kotabaru Gelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla Tahun 2026 di Kelumpang Hilir

30 April 2026 - 06:44 WIB

Polres Kotabaru Gelar Buka Puasa Bersama Forkopimda, Tokoh Agama, Jurnalis dan LSM serta Anak Yatim

16 Maret 2026 - 21:18 WIB

Sat Polairud Polres Kotabaru Bagikan Sembako kepada Nelayan di Perairan Selat Laut

4 Maret 2026 - 07:58 WIB

Trending di POLRES KOTABARU