Menu

Mode Gelap
Tanah Bumbu Dorong Penguatan Sinergi Tata Kelola Keuangan Daerah . Tingkatkan Kemandirian, Siswa SMP LB Tanah Bumbu Antusias Praktik Cara Menggosok Gigi yang Benar Memasak Ditinggal Sebentar keluar , Rumah Habis Terbakar warga Bekambit Asri. Tingkatkan Layanan Kesehatan Siswa Disabilitas, SLBN Tanah Bumbu Jalin Kerja Sama dengan Puskesmas Batulicin. 12 Tahun Menanti, Tanah Bumbu Raih Juara Umum PORDA PERPAMSI Kalsel 2026 Perkuat Teknik Dasar dan Mental, Ratusan Karateka BKC Tanah Bumbu Intensifkan Latihan Jelang UKT dan Kejuaraan

Advertorial

Dinas Pendidikan Tanbu Larang Pungutan Sekolah Jelang Tahun Ajaran Baru.

badge-check


					Dinas Pendidikan Tanbu  Larang Pungutan Sekolah Jelang Tahun Ajaran Baru. Perbesar

TANAH BUMBU, kontak24.com – Menjelang akhir tahun ajaran 2024/2025 dan memasuki tahun ajaran baru 2025/2026, Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Bumbu menerbitkan surat edaran yang melarang berbagai bentuk pungutan di sekolah.

Surat edaran ini berlaku bagi seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta.

Dalam edaran bernomor B/400.14.4.3/3829/Disdik-Sek/IV/2025, dinyatakan bahwa sekolah tidak diperkenankan mengadakan acara Perpisahan atau pelepasan siswa di luar sekolah, seperti di hotel atau tempat wisata.

Kegiatan serupa dianjurkan dilakukan di lingkungan sekolah dengan cara sederhana dan tanpa memberatkan orang tua.

Khusus untuk sekolah swasta penerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tidak dibenarkan memungut biaya dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Sekolah negeri juga dilarang menarik biaya atau sumbangan dalam proses PPDB, perpindahan siswa, maupun pengadaan seragam dan buku tertentu yang dikaitkan dengan proses tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan Tanah Bumbu, Amiludin, menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi administratif, termasuk pencopotan kepala sekolah.

“Kami tidak ingin ada keluhan dari orang tua, apalagi sampai disampaikan di media sosial. Sekolah yang melanggar akan kami beri sanksi tegas,” ujarnya.

Disdik mengimbau seluruh sekolah di Kabupaten Tanah Bumbu untuk mematuhi ketentuan tersebut guna menjaga kepercayaan publik dan menghindari beban tambahan bagi orang tua siswa.

(her)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Akibat Pompa SPBU Bermasalah Puluhan Mobil Dan Motor Roda Dua Mengantri Panjang.

15 April 2026 - 07:00 WIB

Jelang Lebaran, Penumpang Kapal Batulicin Tanjung Serdang Masih Sepi

16 Maret 2026 - 08:27 WIB

Polda Kalsel Siagakan 1.200 Personel Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi.

6 November 2025 - 11:11 WIB

Sekdakab kotabaru Hadiri Pembukaan PORPROV XII Tanah Laut 2025.

2 November 2025 - 07:01 WIB

Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan Apresiasi keberhasilan panen jagung seluas 24 hektar Oleh Polsek Satui Polres Tanah Bumbu.

26 Oktober 2025 - 22:58 WIB

Trending di Advertorial