Menu

Mode Gelap
Dr. H.Yadi Mahendra Muhyin Anggota DPRD Provensi kalsel Serap Aspirasi Masyarakat di Berbagai Kecamatan kabupaten Kotabaru . Putusan MK: Karya Jurnalistik Wartawan Tidak Dapat Dipidana Maupun Digugat Perdata. 4 Klien Binaan Dinas Sosial Tanah Bumbu Dinyatakan Sembuh dan Di Ajak Refreshing Ke Pantai Pagatan. Komisi III DPRD Kotabaru Lakukan Rapat Kerja Bersama Diknas Kotabaru Terkait Progres Rencana Anggaran 2026. Kekurangan Guru Jadi Sorotan, DPRD Tanah Bumbu Bahas Solusi Bersama Dinas Pendidikan. Panen Raya dan Swasembada Pangan di Tanah Bumbu, DPRD: Optimis dan Harapan untuk Ketahanan Pangan

Advertorial

Dinas Pendidikan Tanbu Larang Pungutan Sekolah Jelang Tahun Ajaran Baru.

badge-check


					Dinas Pendidikan Tanbu  Larang Pungutan Sekolah Jelang Tahun Ajaran Baru. Perbesar

TANAH BUMBU, kontak24.com – Menjelang akhir tahun ajaran 2024/2025 dan memasuki tahun ajaran baru 2025/2026, Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Bumbu menerbitkan surat edaran yang melarang berbagai bentuk pungutan di sekolah.

Surat edaran ini berlaku bagi seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta.

Dalam edaran bernomor B/400.14.4.3/3829/Disdik-Sek/IV/2025, dinyatakan bahwa sekolah tidak diperkenankan mengadakan acara Perpisahan atau pelepasan siswa di luar sekolah, seperti di hotel atau tempat wisata.

Kegiatan serupa dianjurkan dilakukan di lingkungan sekolah dengan cara sederhana dan tanpa memberatkan orang tua.

Khusus untuk sekolah swasta penerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tidak dibenarkan memungut biaya dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Sekolah negeri juga dilarang menarik biaya atau sumbangan dalam proses PPDB, perpindahan siswa, maupun pengadaan seragam dan buku tertentu yang dikaitkan dengan proses tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan Tanah Bumbu, Amiludin, menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi administratif, termasuk pencopotan kepala sekolah.

“Kami tidak ingin ada keluhan dari orang tua, apalagi sampai disampaikan di media sosial. Sekolah yang melanggar akan kami beri sanksi tegas,” ujarnya.

Disdik mengimbau seluruh sekolah di Kabupaten Tanah Bumbu untuk mematuhi ketentuan tersebut guna menjaga kepercayaan publik dan menghindari beban tambahan bagi orang tua siswa.

(her)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polda Kalsel Siagakan 1.200 Personel Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi.

6 November 2025 - 11:11 WIB

Sekdakab kotabaru Hadiri Pembukaan PORPROV XII Tanah Laut 2025.

2 November 2025 - 07:01 WIB

Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan Apresiasi keberhasilan panen jagung seluas 24 hektar Oleh Polsek Satui Polres Tanah Bumbu.

26 Oktober 2025 - 22:58 WIB

Kunjungan Dankodaeral XIII Di Lanal Kotabaru Disambut Dengan Yel-Yel Prajurit.

23 Oktober 2025 - 11:16 WIB

Menkeu Purbaya Sebut Banjarbaru Simpan Rp5,1 Triliun, Wali Kota Ungkap Fakta Ini.

23 Oktober 2025 - 07:42 WIB

Trending di Advertorial