Menu

Mode Gelap
Tanah Bumbu Masuk 39 Daerah Ikuti Validasi Hasil Pengukuran IPKD Forum Konsultasi Publik Disdik Tanbu, Bahas Berbagai Persoalan Pendidikan Perpustakaan Keliling Meriahkan Penilaian PAAREDI di Mantewe, Bunda Literasi Tanah Bumbu Dorong Budaya Baca Sejak Dini Bupati Andi Rudi Latif Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke 21 Kecamatan Simpang Empat “Alhamdulillah”. Muhammad Agasta Azhar, Siswa SDN Pondok Butun Pertahankan Prestasi Juara 1 Sejak Kelas 1 hingga Naik ke Kelas 6 Kapolri Mutasi 19 Perwira Polda Kalsel, Kapolresta Banjarmasin hingga Kapolres Batola Berganti

Advertorial

Dinas Pendidikan Tanbu Larang Pungutan Sekolah Jelang Tahun Ajaran Baru.

badge-check


					Dinas Pendidikan Tanbu  Larang Pungutan Sekolah Jelang Tahun Ajaran Baru. Perbesar

TANAH BUMBU, kontak24.com – Menjelang akhir tahun ajaran 2024/2025 dan memasuki tahun ajaran baru 2025/2026, Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Bumbu menerbitkan surat edaran yang melarang berbagai bentuk pungutan di sekolah.

Surat edaran ini berlaku bagi seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta.

Dalam edaran bernomor B/400.14.4.3/3829/Disdik-Sek/IV/2025, dinyatakan bahwa sekolah tidak diperkenankan mengadakan acara Perpisahan atau pelepasan siswa di luar sekolah, seperti di hotel atau tempat wisata.

Kegiatan serupa dianjurkan dilakukan di lingkungan sekolah dengan cara sederhana dan tanpa memberatkan orang tua.

Khusus untuk sekolah swasta penerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tidak dibenarkan memungut biaya dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Sekolah negeri juga dilarang menarik biaya atau sumbangan dalam proses PPDB, perpindahan siswa, maupun pengadaan seragam dan buku tertentu yang dikaitkan dengan proses tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan Tanah Bumbu, Amiludin, menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi administratif, termasuk pencopotan kepala sekolah.

“Kami tidak ingin ada keluhan dari orang tua, apalagi sampai disampaikan di media sosial. Sekolah yang melanggar akan kami beri sanksi tegas,” ujarnya.

Disdik mengimbau seluruh sekolah di Kabupaten Tanah Bumbu untuk mematuhi ketentuan tersebut guna menjaga kepercayaan publik dan menghindari beban tambahan bagi orang tua siswa.

(her)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wujudkan Semangat Berbagi, Majelis Taklim Nurul A’la Potong Hewan Kurban Hasil Tabungan Jemaah pada Idul Adha 1447 H Tahun 2026

28 Mei 2026 - 06:18 WIB

Akibat Pompa SPBU Bermasalah Puluhan Mobil Dan Motor Roda Dua Mengantri Panjang.

15 April 2026 - 07:00 WIB

Jelang Lebaran, Penumpang Kapal Batulicin Tanjung Serdang Masih Sepi

16 Maret 2026 - 08:27 WIB

Polda Kalsel Siagakan 1.200 Personel Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi.

6 November 2025 - 11:11 WIB

Sekdakab kotabaru Hadiri Pembukaan PORPROV XII Tanah Laut 2025.

2 November 2025 - 07:01 WIB

Trending di Advertorial