KOTABARU, Kontak24com – Sebuah dugaan praktik penyimpangan Standard Operating Procedure (SOP) terendus di SPBU Nomor 64.721.16, Desa Sidomulyo, Kalimantan Selatan. Meski terpantau tidak melayani masyarakat umum karena operasional ditutup, aktivitas pengisian BBM jenis Solar ke puluhan mobil bermuatan jerigen justru terlihat masif di dalam area SPBU pada Jumat (28/8/26).
Pantauan media di lokasi sekitar pukul 13.00 WITA menunjukkan gerbang SPBU tampak tertutup. Namun, di balik itu, antrean kendaraan yang diduga mengangkut puluhan jerigen tengah dilayani oleh dua operator.

Aktivitas “rahasia” ini memicu kecurigaan terkait transparansi distribusi BBM subsidi di wilayah tersebut.
Pengelola SPBU, Pak Ami, saat dikonfirmasi mengakui bahwa kegiatan tersebut memang tidak sejalan dengan SOP yang berlaku.
Namun, ia berdalih bahwa sistem barcode dari Pertamina dan BPH Migas kerap menyulitkan di lapangan, bahkan memicu potensi konflik dengan warga jika kuota 120 liter tidak dipenuhi.
Menanggapi hal ini, praktisi hukum energi menegaskan bahwa SPBU wajib mengikuti regulasi resmi. “Harus diperiksa apakah dokumen pendukungnya lengkap.
Status konsumen dan peruntukannya harus jelas,” tegasnya. Kini, desakan muncul agar BPH Migas dan Pertamina segera turun ke lapangan guna menindaklanjuti temuan ini agar distribusi energi tetap tepat sasaran.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Pengelola SPBU Nomor 64.721.16, PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, atau koreksi atas pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (her)