BREAKING

Polres Tanah Bumbu

Anak Di Bawah Umur Diduga Disetubuhi Oknum Guru, “Polisi Langsung Tangkap Pelaku.

TANAH BUMBU, Kontak24com – Kasus pencabulan yang menimpa seorang siswi di Kabupaten Tanah Bumbu kembali mengguncang dunia pendidikan. Seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial AP (33) diringkus unit buser jajaran Polres Tanah Bumbu setelah tega mencabuli muridnya sendiri yang masih di bawah umur.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novy Adi Wibowo SIK melalui Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, AKP M Taufan Maulana SIK, didampingi Kanit PPA Aipda Puput Ari Pambudi, Kamis (27/8/26) membenarkan pelaku adalah seorang guru Farmasi.

Korban merupakan warga di Kecamatan Batulicin, yang merupakan murid di sekolah tempat pelaku mengajar. Perbuatan bejat ini ternyata sudah berlangsung sejak korban masih duduk di kelas 2 SMK atau saat masih berusia 16 tahun hingga 2026 ini.

“Kejadian ini sudah berlangsung lama. Aksi persetubuhan pertama kali terjadi pada Agustus 2024 di sebuah hotel di Simpang Empat,” ujar AKP Taufan SIK.

Pelaku dan korban telah melakukan perbuatan terlarang tersebut di berbagai tempat. Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi persetubuhan sudahnsering dilakukan mulai dari di hotel, di dalam mobil, dan di rumah korban.

Kasus ini mulai terungkap setelah istri pelaku mengetahui perselingkuhan suaminya dengan muridnya sendiri. Istri pelaku yang mengetahui hal tersebut mendatangi korban dan sempat membuat video yang kemudian menyebar di media sosial. Kejadian ini akhirnya diketahui oleh orang tua korban, yang kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Tanah Bumbu.

Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk mengusut kasus ini. Pelaku AP berhasil ditangkap di kawasan Simpang Empat, Tanah Bumbu, pada Rabu (26/8/26) sekitar pukul 22.30 Wita.

Kasat Reskrim menjelaskan, pelaku menggunakan modus dengan sering memberikan uang, makanan, serta memenuhi keperluan pribadi korban. Pelaku juga menjalin hubungan layaknya pacaran dengan korban untuk melancarkan aksi bejatnya.

“Selain itu, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman video yang disimpan pelaku saat mereka berhubungan,” ungkap AKP Taufan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 12 tahun.(her)

Related Posts