TANAH BUMBU, Kontak24com – Bagi BPJS Ketenagakerjaan, kesejahteraan pekerja dan keluarganya merupakan tujuan dari setiap perlindungan yang diberikan. Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan senantiasa hadir dalam setiap perjalanan pekerja, mulai dari saat bekerja, ketika menghadapi risiko, hingga saat mereka berusaha bangkit dan melanjutkan kehidupan.

Semangat itulah yang dibawa BPJS Ketenagakerjaan dalam memperingati Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) tahun 2026.
Bukan sekadar seremoni, Harpelnas menjadi momentum bagi seluruh jajaran Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan untuk hadir lebih dekat, melayani, melindungi dan memberdayakan para pekerja.
Seperti yang dilakukan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin, Vina Dwina Yuskin, tak sekadar menyapa, Vina turut memberikan pelayanan langsung kepada peserta yang tengah melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT).
Vina menyebut jaminan sosial ketenagakerjaan memegang peranan penting dalam menjaga keberlanjutan hidup pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko, mulai dari kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, memasuki hari tua, hingga meninggal dunia.
Namun bagi BPJS Ketenagakerjaan, kehadiran tersebut tidak lantas berhenti ketika manfaat telah dibayarkan. Ada kehidupan yang harus dilanjutkan dan ada keluarga yang perlu kembali berdiri setelah melewati masa sulit.
Hal inilah yang turut dirasakan Ibu Jumiati dan Ibu Arifah, dua orang ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berusaha kembali menata kehidupannya setelah ditinggal ayahanda dan sang suami tercinta.
Setelah menerima manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, Ibu Jumiati dan Ibu Arifah mendapatkan pendampingan melalui Pemberdayaan Ekonomi dan Kemandirian Penerima Manfaat (PEKA).
Berbekal pelatihan dan pendampingan yang diterimanya, perlahan mereka mulai bangkit dan kini Ibu Jumiati merintis usaha ternak kambing serta uang manfaat tersebut digunakan untuk membeli mesin jahit untuk bisnis keluarganya dan Ibu Arifah membuka usaha cathering masakan dan jual kue tradisional sebagai sumber penghidupan bagi keluarganya.

Pada momentum Harpelnas tersebut, produk usaha Ibu Jumiati dan Ibu Arifah turut dipamerkan dan dipasarkan di Kantor Cabang Batulicin bersama produk penerima manfaat PEKA lainnya. Bagi Vina, kisah Ibu Jumiati menjadi salah satu gambaran bahwa manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan dapat memberikan nilai yang lebih jauh bagi pekerja dan keluarganya.
Semangat tersebut sejalan dengan Value Beyond Protection yang terus didorong BPJS Ketenagakerjaan. Melalui prinsip Melayani, Melindungi, dan Memberdayakan (3M), BPJS Ketenagakerjaan ingin memastikan pekerja mendapatkan pelayanan terbaik, semakin banyak pekerja memperoleh perlindungan, serta peserta dan keluarganya tetap memiliki kesempatan untuk kembali berdaya setelah menghadapi risiko.
“Harpelnas ini bukan sekadar momentum satu hari. Kami ingin terus proaktif melayani, memperluas perlindungan, sekaligus memastikan manfaat yang diterima peserta dapat memberikan dampak yang berkelanjutan bagi kehidupan mereka dan keluarganya,” kata Vina.
Menurutnya, upaya tersebut juga membutuhkan kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan. Sebab, masih terdapat pekerja, khususnya pekerja informal, yang menjalani aktivitas sehari-hari dengan berbagai risiko namun belum memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sementara itu di tempat berbeda, masih dalam rangkaian Harpelnas dilakukan Sosialisasi kepada komunitas nelayan di Desa Rantau Panjang Hilir, Kusan Hilir.
“Perlindungan jaminan sosial bukan hanya untuk pekerja formal. Pekerja mandiri, petani, pedagang, nelayan, pengemudi, pelaku UMKM dan berbagai profesi lainnya juga dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Vina.
Ia mengatakan, dengan iuran mulai Rp16.800 per bulan, pekerja BPU dapat memperoleh perlindungan dasar melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Sementara itu, pekerja juga dapat menambahkan perlindungan Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran Rp20.000 per bulan. Dengan total Rp36.800, pekerja BPU dapat memperoleh tiga perlindungan sekaligus, yakni JKK, JKM, dan JHT.
Menurut Vina, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bentuk mitigasi risiko bagi pekerja sekaligus keluarga.
“Ketika pekerja mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pekerja, tetapi juga keluarga. Karena itu, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu bentuk perlindungan agar keluarga tidak menanggung beban ekonomi seorang diri ketika risiko terjadi,” katanya.
Melalui momentum Harpelnas, BPJS Ketenagakerjaan ingin semakin menegaskan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bagian penting dalam mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Masbuki berharap setiap peserta dapat semakin merasakan manfaat nyata dari perlindungan yang dimiliki dan mendapatkan pengalaman layanan yang sesuai dengan kebutuhannya.
“Selamat Hari Pelanggan Nasional 2026 kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan di Indonesia. Terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada kami. Kami akan terus hadir untuk memberikan pelayanan terbaik, memperluas perlindungan, serta bersama-sama mewujudkan pekerja dan keluarga Indonesia yang sejahtera,” tutup Vina.