TANAH BUMBU, Kontak24.com – Kasus penipuan berkedok investasi kendaraan bermotor yang melibatkan terdakwa Moh, Rizki kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas 1 Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, pada Rabu (08/09/26).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap modus operansi pelaku yang memanfaatkan dokumen berharga milik pihak lain sebagai jaminan palsu untuk mendapatkan uang dari korban, H. Dayat.
JPU Robby Prasetya Tindra Putra, S.H., M.H., menghadirkan saksi kunci Abdul Mutalib guna memverifikasi keaslian serta riwayat perpindahan kepemilikan BPKB mobil Toyota Fortuner dan sertifikat hak atas kebun sawit yang menjadi barang bukti utama dalam perkara ini.
Awalnya, Abdul Mutalib mengaku tidak mengetahui bagaimana dokumen-dokumen berharga itu bisa beralih ke tangan korban. Ia beralasan seluruh surat berharga tersebut tersimpan aman di dalam tas khusus di kediamannya.
Namun, penjelasan ini langsung dibantah oleh jaksa dengan pertanyaan logis: jika dokumen itu benar-benar hanya ada di rumahnya, lalu siapa yang berani dan memiliki akses untuk menyerahkannya hingga akhirnya dijadikan jaminan utang kepada H. Dayat?
Penelusuran lebih lanjut terhadap data perusahaan terkait akhirnya mengungkap fakta yang mengejutkan. Ternyata, dokumen tersebut diserahkan langsung oleh anak kandung Abdul Mutalib, yaitu Bahrudin, yang menjabat sebagai Direktur PT Satui Jaya Mulia.
Diketahui pula bahwa Muhammad Rizki—terdakwa dalam perkara ini—merupakan orang kepercayaan sekaligus menantu dari pemilik perusahaan tersebut. Dokumen yang diserahkan Bahrudin inilah yang kemudian digunakan Moh,Rizki sebagai agunan utang kepada H. Dayat.
Berdasarkan temuan tersebut, JPU menyimpulkan bahwa keterangan Abdul Mutalib di persidangan tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada.
“Saksi terbukti berbohong saat menyatakan tidak tahu-menahu soal perpindahan BPKB dan sertifikat, padahal anaknya sendiri yang menyerahkannya kepada terdakwa,” tegas Robby Prasetya.
Hal ini mengindikasikan adanya upaya sengaja untuk menutupi fakta serta keterkaitan erat antara saksi dengan rangkaian peristiwa yang menimbulkan kerugian ini.
Di sisi lain, Moh,Rizki mengakui awalnya ia hanya meminjam dokumen-dokumen tersebut untuk keperluan jangka pendek. Namun, karena beban utangnya terus bertambah besar, ia akhirnya mengambil langkah nekat menyerahkan dokumen milik Abdul Mutalib itu kepada H. Dayat sebagai jaminan pembayaran.
Sementara itu, korban H. Dayat menyatakan kekecewaannya yang mendalam atas pernyataan terdakwa di persidangan.
Menurutnya, penjelasan yang disampaikan Moh, Rizki jauh berbeda dari kenyataan yang disampaikan nya kepada majelis Hakim tentang kerugian dan juga itikatbesar yang ia alami. Hingga saat ini, H. Dayat dengan tegas menolak segala bentuk ajakan perdamaian atau mediasi.
Meskipun terdakwa telah meminta maaf dan menawarkan skema pembayaran cicilan sebesar Rp5 juta per bulan untuk melunasi total utang senilai Rp21,7 miliar, korban menilai tawaran tersebut tidak masuk akal dan tidak memadai ganti rugi atas kerugian materiil maupun immateriil yang telah dideritanya.
Persidangan selanjutnya dijadwalkan berlangsung minggu depan dengan agenda pelaksanaan mediasi atau itikat baik dari pihak pelaku untuk mengembalikan kerugian korban dengan cicilan yang masuk akal,
Persidangan dalam Agenda menghadirkan keterangan saksi berjalan hikmad dan lancar H.Dayat berharap semoga dari pihak pelaku dapat mengembalikan kerugiannya dan ada itikat baik dari pelaku ujar H.Dayat (her).













