TANAH BUMBU, Kontak24.com – Kasus penipuan investasi kendaraan bermotor yang menyeret nama Muhammad Rizki sebagai terdakwa kembali bergulir di persidangan diruang Sidang Pengadilan Negeri Kelas 1 Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu. Pada Senin (07/09/26)
Modus yang dijalankan pelaku tergolong rapi namun fatal, yakni menggunakan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) palsu untuk meyakinkan korbannya, H. Dayat.
Dalam sidang lanjutan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kasi Pidum, Robby Prasetya Tindra Putra, S.H., M.H., menghadirkan tiga orang saksi dari pihak korban, yakni Hidayaturrahman, Risnawati, dan Wahyuni. Selain itu, dua saksi ahli dari Polda Kalsel juga didatangkan untuk membongkar kebohongan dokumen yang digunakan pelaku.
Modus BPKB “Asli tapi Palsu”
Hasil verifikasi ahli di persidangan mengungkap fakta mengejutkan. Dari 23 BPKB yang dijadikan jaminan investasi, seluruhnya dinyatakan palsu. Pelaku menggunakan trik cerdik dengan menggunakan sampul BPKB yang asli, namun seluruh isi di dalamnya adalah hasil cetakan palsu.
Akibat penipuan ini, H. Dayat mengalami kerugian fantastis mencapai Rp21,7 miliar. Ironisnya, kendaraan-kendaraan yang dijanjikan sebagai objek investasi tersebut tidak pernah berpindah tangan apalagi dikuasai oleh korban.
Mengaku bagian dari Perusahaan Tambang
Untuk melancarkan aksinya, Muhammad Rizki juga berbohong dengan mengaku sebagai pemilik sekaligus pengelola PT Satui Jaya Mulia, sebuah perusahaan jasa angkutan batu bara. Namun, berdasarkan fakta hukum, nama Rizki sama sekali tidak terdaftar dalam struktur resmi perusahaan tersebut.
Menanggapi keterangan para saksi dan ahli, terdakwa Muhammad Rizki hanya bisa terdiam. Ia membenarkan semua pernyataan yang disampaikan di muka sidang. Tidak ada satu pun bantahan yang keluar dari mulut pelaku maupun tim pengacaranya.
Kelengkapan Bukti dan Sidang Lanjutan
Terkait adanya beberapa data transaksi yang belum melampirkan kwitansi asli, Jaksa Robby Prasetya memastikan hal tersebut tidak menjadi kendala.
“Pihak korban masih menyimpan bukti kwitansi aslinya. Salinan tersebut nantinya akan ditambahkan ke dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) untuk melengkapi bukti kerugian,” ujar Robby.
Setelah pemeriksaan saksi korban selesai hari ini, sidang akan dilanjutkan pada Rabu mendatang. Agenda berikutnya adalah memanggil saksi Abdul Mutalib untuk mengklarifikasi kepemilikan sertifikat yang ada di dalam berkas perkara.
“Kami akan menghadirkan Abdul Mutalib untuk menanyakan apakah sertifikat tersebut benar-benar miliknya atau ada rekayasa lain,” tutup Robby. (her)






