TANAH BUMBU, Kontak24com — Sebanyak 27.148 barang bukti dari 125 perkara pidana yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu. Kegiatan ini berlangsung Selasa (26/05/26) di halaman kantor Kejari setempat.
Penghancuran ini dilakukan sebagai bagian dari wewenang kejaksaan untuk melaksanakan putusan pengadilan. Kepala Kejari Tanah Bumbu Priatmaji Dutaning Prawiro diwakili Kepala Seksi Intelijen Akhmad Rifani menyampaikan bahwa seluruh barang bukti tersebut berasal dari perkara pidana umum yang ditangani dalam rentang waktu Desember 2025 hingga April 2026.
“Ini adalah wujud nyata komitmen kami agar penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Akhmad Rifani.
Turut hadir menyaksikan kegiatan ini perwakilan Polres Tanah Bumbu, Pengadilan Negeri Batulicin, para kepala seksi, serta seluruh jaksa yang bertugas di lingkungan Kejari Tanah Bumbu.
Sementara itu, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Dian Praditha menjelaskan bahwa sebagian besar barang bukti yang dimusnahkan berasal dari kasus narkotika. Secara rinci, ada 15 butir ekstasi (3,38 gram), 2,5 butir carisoprodol (0,34 gram), dan 84 paket sabu dengan berat keseluruhan 18,86 gram.
Cara penghancurannya pun berbeda-beda: narkotika dihancurkan dengan diblender bersama air dan sabun, sedangkan senjata tajam serta barang hasil kejahatan dipukul dengan palu, dipotong gerinda, hingga dibakar.
Dari keseluruhan jumlah tersebut, rinciannya adalah 64 perkara narkotika (401 barang bukti), 18 perkara pelanggaran terhadap orang dan harta benda (26.635 barang bukti), serta 43 perkara pidana umum lainnya (112 barang bukti).
Dian Praditha juga mengingatkan bahwa banyaknya barang bukti narkotika yang disita menandakan peredaran narkoba di Tanah Bumbu masih cukup tinggi, sehingga butuh kerja sama semua pihak untuk memberantasnya. Di sisi lain, ia mencatat ada kabar baik — persentase perkara narkotika turun dari 80 persen menjadi 50 persen dibanding periode sebelumnya. (her)








