TANAH BUMBU, Kontak24com — Kasus penipuan berkedok investasi kendaraan bermotor yang melibatkan pelaku berinisial Moh, Rizki kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas 1B Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, pada Rabu (23/9/2026).

Dalam persidangan ini, korban bernama H.Dayat menghadirkan seluruh bukti kerugian yang dialaminya. Dokumen yang diserahkan meliputi BPKB asli maupun palsu, kuitansi, sertifikat tanah, serta daftar rincian kerugian yang jumlahnya mencapai Rp21 miliar. Semua bukti itu ditunjukkan langsung di hadapan Hakim Ketua Naufal Muzakki, SH, sehingga pelaku MR tidak bisa membantah apa pun.

Seluruh bukti tertulis, termasuk rincian kerugian sebesar Rp21 miliar, telah diperiksa dan dibenarkan oleh Hakim Ketua beserta para Hakim Anggota.
Sebelumnya, pelaku Moh,Riski beberapa kali mengajukan perdamaian. Ia menawarkan mengganti kerugian secara mencicil sebesar Rp30 juta per bulan.
“Namun tawaran itu ditolak tegas oleh korban H.Dayat karena tidak ada jaminan yang bisa dipegang untuk menjamin pelaksanaan pembayaran tersebut.

Karena tidak ditemukan kesepakatan, Hakim Ketua Naufal Muzakki, SH memutuskan menunda persidangan. Sidang selanjutnya akan diadakan pada Senin depan, dengan agenda penyerahan bukti surat tambahan dari saksi korban kepada Jaksa Penuntut Umum guna melengkapi berkas perkara. (her).