KOTABARU, kontak24jam.com – Seorang pemuda bernama Restu bin Arifin (20) ditangkap polisi setelah menusuk Donny Iksan bin Juhai (19) di Jembatan Kuning, Desa Rampak, Pulau Sebuku, Kotabaru, Kalimantan Selatan, Selasa (08/07/25) malam.
Peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 21.00 WITA dan berawal dari percakapan via pesan singkat antara Donny dan seorang teman Restu bernama Erick. Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Pulau Sebuku, Aiptu Hariyono, percakapan itu mengandung kata-kata yang dianggap mengancam dan tidak sopan, yang kemudian diperlihatkan Erick kepada Restu beberapa hari sebelum kejadian.
“Si Restu dapat info dari Erick. Di dalam chat itu, korban menulis kata-kata yang menurut pelaku bernada ancaman. Isinya membuat pelaku merasa dihina,” kata Hariyono saat dikonfirmasi, Rabu (9/7/25).
Restu, yang lahir di Desa Rampa pada 7 Maret 2005, mengaku sebenarnya tidak memiliki hubungan dekat dengan Donny. Namun, keduanya sering bertemu di jalan dan saling melotot atau berpandangan sinis, yang memicu ketegangan meski tidak pernah bertengkar secara langsung.
Merasa tersinggung dengan isi pesan Donny yang ia lihat dari ponsel Erick, Restu lalu menyimpan tangkapan layar percakapan tersebut. Ia menghubungi Donny dan mengajaknya bertemu di Jembatan Kuning pada Selasa malam untuk membahas persoalan secara langsung.
Namun, Restu sudah dalam kondisi siap. Ia membawa sebilah pisau dapur yang disembunyikan di balik jaket hoodie miliknya. Begitu pertemuan berlangsung, situasi langsung memanas. Keduanya terlibat adu mulut hingga akhirnya Restu menusuk perut bagian kanan Donny satu kali.
Setelah menikam, Restu membuang pisau ke arah sungai di bawah jembatan lalu menyerahkan diri ke Mapolsek Pulau Sebuku. Sementara korban yang terluka sempat pulang ke rumah sebelum dilarikan ke Puskesmas Sungai Bali oleh anggota kepolisian. Karena luka cukup serius, Donny dirujuk ke rumah sakit untuk perawatan lebih lanjut.
“Saat ini korban masih belum bisa dimintai keterangan. Keluarga korban juga menyatakan keberatan,” ujar Hariyono.
Pelaku telah dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan rencananya akan dititipkan ke Polres Kotabaru untuk proses hukum lanjutan. Pencarian barang bukti pisau masih terus dilakukan di sekitar lokasi kejadian, namun hingga dini hari belum membuahkan hasil.
Menanggapi kasus ini, Ketua DPC Aliansi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) Kotabaru, Wahid Hasyim, S.H., menyampaikan keprihatinannya dan meminta pihak kepolisian menangani perkara ini secara profesional dan transparan.
“Kami mendorong agar proses hukum berjalan secara objektif. Ini bukan hanya soal pelaku dan korban, tetapi juga soal keadilan dan ketenangan masyarakat,” ujar Wahid.
Ia juga mengingatkan agar semua pihak, terutama generasi muda, bijak dalam menggunakan media sosial dan komunikasi daring, karena kata-kata bisa memicu konflik serius di lapangan.
“Media sosial dan pesan pribadi kalau tidak digunakan dengan bijak bisa jadi sumber konflik. Ini harus jadi pelajaran bersama,” tegasnya. (Rel)