Menu

Mode Gelap
Jalan Kersik putih Kini Mulus, “Bang Dhin Minta Penanganan Kerusakan Tak Tunggu Parah. Bupati Andi Rudi Latif Pimpin Rapat Penataan Kota dan Gerakan Indonesia Asri. Iran Tutup Selat Hormuz, Pasokan Minyak Global Terancam. Pemkab Tanah Bumbu Sambut 16 Dokter Internship 2026, Perkuat Mutu Pelayanan Kesehatan di RSUD dan Puskesmas Safari Ramadan, Andi Irmayani Rudi Latif Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tanah Bumbu, Kadri Mandar.

DPRD Tanbu Agustus 2025

Kasus Penahanan Ijazah Terulang :Anggota DPRD Tanah Bumbu , Abdul Rahim Harap Disnaker Ambil Tindakan Tegas.

badge-check


					Kasus Penahanan Ijazah Terulang :Anggota DPRD Tanah Bumbu , Abdul Rahim Harap Disnaker Ambil Tindakan Tegas. Perbesar

TANAH BUMBU, kontak24.com – Setelah kasus penahanan ijazah dan BPKB milik Akmal Saleh oleh JNT, kini kasus serupa kembali mencuat di Kabupaten Tanah Bumbu. Kali ini, penahanan ijazah diduga menimpa lima mantan karyawan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang BBM di kawasan Pelabuhan Ferry Batulicin. Informasi ini pertama kali terungkap melalui grup WhatsApp Sekilas Info, yang menyebut bahwa perusahaan tersebut diduga menahan ijazah karyawan yang telah mengundurkan diri.

Menanggapi laporan tersebut pada Senin, 25 Agustus,2025 Abdul Rahim, anggota DPRD Tanah Bumbu sekaligus Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD, memberikan pandangan dan imbauan.

“Jika benar informasi ini, tentu sangat disayangkan. Secara ketentuan hukum, tidak ada pasal dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang memberikan kewenangan kepada perusahaan untuk menahan dokumen pribadi pekerja,” ujar Abdul Rahim dengan nada bijak.

Ia juga menambahkan bahwa Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menegaskan dokumen pribadi, termasuk ijazah, merupakan hak milik individu yang tidak boleh ditahan dengan alasan apa pun.

“Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja No. SE-05/MEN/IV/1998 juga telah mengatur larangan penahanan ijazah. Saya berharap persoalan ini dapat segera diklarifikasi, dan jika memang terbukti ada pelanggaran, Disnaker perlu turun tangan untuk memberikan pendampingan serta solusi terbaik bagi para pihak,” jelasnya.

Abdul Rahim mengajak semua pihak untuk mengedepankan penyelesaian yang baik dan sesuai koridor hukum. “Kita ingin masalah ini ditangani secara adil, agar hak-hak pekerja tetap terlindungi dan praktik semacam ini tidak terulang di masa mendatang,” tutupnya.” (her)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dari Fraksi PDI Perjuangan, H. Abdul Kadir, menggelar kegiatan Reses Tahap III .

24 Agustus 2025 - 07:37 WIB

Reses di Desa Maju Makmur, Haris Fadillah Serap Aspirasi Warga Soal Sumur Gali dan Jalan dilingkungan Desa.

23 Agustus 2025 - 10:50 WIB

Harmanuddin Gelar Reses di Desa Betung Dihadiri Ratusan warga.

22 Agustus 2025 - 17:00 WIB

Warga Pulau Burung Keluhkan Gelap Tampa Penerangan PLN, Dalam Reses Anggota DPRD Tanbu Abdul Rahim.

22 Agustus 2025 - 13:55 WIB

Wakil Ketua DPRD Tanbu H. Hasanuddin Disambut Hangat Warga Gelar Reses Di Sambut Warga Desa Sepunggur.

22 Agustus 2025 - 13:02 WIB

Trending di DPRD Tanbu Agustus 2025