Menu

Mode Gelap
Kejuaraan Bupati Cup 2025 Berakhir, Disparpora Kotabaru Sukses. Pemda Kotabaru Laksanakan Bimtek Peningkatan Kapasitas TPK Se Kecamatan Kelumpang Hilir dan Pulau sebuku. Tim TPID Kotabaru Gelar Pasar Murah Di Kantor Kecamatan Pulau Laut Utara OTT KPK di Amuntai, Sejumlah Orang Diperiksa di Mapolres HSU PWI Kotabaru bersama PT.PTK Sungai Durian Lakukan Bansos ke Gereja GPdi Kotabaru. Jalin Hubungan Harmonis, PT.PTK Sinergi bersama PWI Kotabaru.

Nasional

Nadiem Tersangka, Kejagung Sebut Korupsi Laptop Rugikan Negara Rp 1,98 T.

badge-check


					Nadiem Tersangka, Kejagung Sebut Korupsi Laptop Rugikan Negara Rp 1,98 T. Perbesar

JAKARTA, , kontak24.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud) Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kejagung mengungkapkan kerugian negara akibat korupsi tersebut mencapai Rp 1,98 triliun.

“Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan TIK, diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1.980.000.000.000,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo saat jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

Nurcahyo menyampaikan kerugian keuangan negara saat ini masih dalam perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Usai diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung ditahan.

“Yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” ujarnya.

“Pasal yang disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tenteng Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentag Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP,” lanjutnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Nadiem telah dua kali diperiksa dalam kasus tersebut. Nadiem diperiksa pertama kalinya pada Senin (23/06/25) lalu, yang berlangsung sekitar 12 jam. Kemudian, Nadiem kembali diperiksa pada Selasa (15/07/25) selama sekitar 9 jam.

Kemudian hari ini merupakan pemeriksaan ketiga Nadiem. Nadiem juga sudah dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak 19 Juni 2025.

Kejagung sendiri sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,98 triliun.

Keempat orang tersangka yakni:

1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);

2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);
3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);
4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief(IBAM).  (Dtk) **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jaksa Agung Mutasi Sejumlah Pejabat Kejati Malut dan 7 Kajari di Daerah.

17 November 2025 - 03:42 WIB

Petinggi Muhammadiyah & PBNU Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional.

6 November 2025 - 13:00 WIB

Tak Terima Ditahan, Nadiem Makarim Jual Nama Tuhan Klaim Bersih dari Korupsi.

4 September 2025 - 13:22 WIB

Heboh Kabar Rumah Sri Mulyani Menteri Keuangan Diduga Ikut Dijarah Masa.

31 Agustus 2025 - 02:03 WIB

FKP Perkuat Ekosistem Wirausaha Pemuda, Kolaborasi dengan Kemenpora, UMKM, dan DPR RI

29 Agustus 2025 - 14:37 WIB

Para narasumber Pelatihan Kewirausahaan Pemuda Nasional 2025 yang digelar Forum Kewirausahaan Pemuda (FKP) bersama Kemenpora RI. Hadir antara lain Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM RI Siti Azizah, MBA, anggota Komisi X DPR RI H. Ali Zamroni, S.Sos., M.AP, serta pejabat dari Kemenpora RI dan Kemenparekraf.
Trending di Nasional