Menu

Mode Gelap
Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu H. Hasanuddin dan Berbagai Tokoh Sampaikan Belasungkawa Kepergian Alm.Yazidie Fauzi Meninggalkan Duka Mendalam Bupati Andi Rudi Latif Pimpin Tasyakuran Sertifikat CASR 172 dan Resmikan Waroeng Aksi Merah Putih di Bandara Bersujud Safari Ramadan 1447 H, Bupati Andi Rudi Latif Buka Puasa Bersama Warga Binaan Lapas Kelas III Batulicin Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Rencana 2027 Tingkat Kecamatan Simpang Empat. Bupati Andi Rudi Latif Tekankan Program Bermanfaat bagi Masyarakat Polres Tanah Bumbu Dukung Pembangunan Jembatan di Kelurahan Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat.

Polres Tanah bumbu

Ditinggal Mancing Di Kolong Jembatan Sepeda Motor Raib Dicuri.

badge-check


					Ditinggal Mancing Di Kolong Jembatan Sepeda Motor Raib Dicuri. Perbesar

TANAH BUMBU, kontak24.com – Polsek Batulicin yang dibackup Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu  telah berhasil membekuk
Pelaku pencurian sepeda motor jenis  YAMAHA NMAX dengan Nomor Rangka : MH3SG5620NJ574045, Nomor Mesin : G3L8E1149300 dan Nomor Polisi: DA 4211 ZAW warna Biru.

Pelaku berinisial  M A Bin  S kelahiran Tungkup, 07 Agustus 1992

Kapolres Tanah Bumbu AKBP. Arief Prasetya melalui Kabid Humas Polres Tanah Bumbu IPDA Supriyo Sanyoto mengatakan, menurut Korban Pada Sabtu  (23/08/25) sekitar Jam 16:00 (wita)  korban  (RA)  bersama sepupu nya telah  memancing ikan  di bawah jembatan batulicin, pada saat itu korban memarkir sepeda motornya disamping atas jembatan dalam ke adaan tak terkunci.

Setelah korban (RA) selesai memancing korban melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi Raib di curi pelaku.
Setelah kehilangan tersebut Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batulicin.

Atas kejadian Tersebut korban (RA) mengalami kerugian sekitar Dua Puluh Juta Rupiah ujar IPDA. Supriyo.

Setelah Pihak Polsek Batulicin menerima Laporan dan melakukan Penyelidikan, akhirnya Pelaku dapat di bekuk  Sabtu (13/09/25) sekitar jam 00.30 WITA bersama barang bukti hasil Pencuriannya.

Pelaku di tangkap  dijalan  Pelabuhan Samudera Desa Sejahtera Kecamatan  Simpang Empat Tanah Bumbu.

Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP.
tindak pidana pencurian. Tutup IPDA. Supriyo. (her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Tanah Bumbu Dukung Pembangunan Jembatan di Kelurahan Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat.

9 Maret 2026 - 06:32 WIB

Polres Tanah Bumbu melaksanakan Kegiatan Pengecekan Senjata Api (Senpi).

9 Maret 2026 - 06:28 WIB

Kapolres Tanah Bumbu Ikuti Zoom Meeting Penanaman Jagung dan Penandatanganan MoU KUR Bersama Kapolri.

7 Maret 2026 - 21:29 WIB

Kapolres Tanah Bumbu pastikan kondusivitas selama Ramadhan terjaga

5 Maret 2026 - 07:36 WIB

Polres Tanah Bumbu Lakukan Tes Urine Terhadap Seluruh Jajaran Personel Polres Tanah Bumbu

23 Februari 2026 - 06:59 WIB

Trending di Polres Tanah bumbu