KOTABARU, kontak24.com – Seorang perempuan berinisial EM (39) ditemukan tewas setelah diduga menjadi korban penganiayaan berat di Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, pada Minggu (14/09/25) pagi.
Pelaku berinisial SW (30), yang merupakan kekasih korban sendiri dan juga merupakan warga setempat,
Pelaku saat ini sudah di amankan Polres Kotabaru.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/46/IX/2025/SPKT/Polres Kotabaru, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 06.30 (WITA) di Jalan Simpang Karya, Desa Dirgahayu.
Korban yang berdomisili di Desa Hilir Muara, ditemukan tewas di rumah pelaku SW (30).
Wakapolres Kotabaru KOMPOL Andi Ahmad Bustanil,S.I.K. M.H. yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP Shoqif Fabrian Yuwindayasa, mengatakan.
Motif kejahatan ini diduga akibat rasa kesal dan jengkel pelaku. “Pelaku merasa kesal dan marah karena pada saat kejadian korban dalam keadaan mengamuk,” jelasnya.

dalam keterangan resmi saat jumpa pers di Aula Sanika Satyawada Polres Kotabaru pada Senin (15/09/25) sore.
Modus operandi kejadian berawal ketika kedua pihak, baik korban EM maupun tersangka SW, sedang dalam kondisi mabuk. Korban diduga mulai mengamuk secara tidak jelas, yang memicu emosi pelaku.
“Pelaku kemudian menarik tangan korban hingga terjatuh dan tertelentang di lantai.
“Pelaku lantas menaiki tubuh korban dan memukuli diarea kepala korban secara membabi buta dengan tangan kanannya yang mengepal,” ujar Wakapolres sambil memaparkan hasil penyelidikan.
Pukulan tersebut mengenai berbagai bagian vital, termasuk wajah tepat di area mata kiri, kepala belakang, dan leher.
Tidak hanya itu, pelaku juga diduga menampar, menjambak rambut, serta memukul area punggung dan dada korban hingga korban tak bergerak.
Penangkapan dan Pengakuan Pelaku
Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Kotabaru melakukan Penangkapan dan berhasil mengamankan tersangka SW hanya dalam waktu sekitar dua jam.
Penakapan dilakukan setelah ada laporan yang kami terima.
Awalnya, pelaku berusaha menutupi kejahatannya dengan berpura-pura tidak tahu dan memberitahu keluarga korban bahwa EM tidak sadarkan diri di kamarnya.
“Namun, dari hasil penyelidikan dan informasi dari para saksi, pelaku akhirnya dilakukan interogasi dan mengakui perbuatannya,” tambahnya.
Tiga orang saksi, yaitu ML (46), NH (65), dan LM (54), turut memberikan keterangan yang mengarah pada pelaku.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari TKP, di antaranya satu lembar baju hitam, celana pendek hitam, celana dalam merah muda, sebuah gelang, kasur, dan jepit rambut cokelat.
Tersangka SW disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Pasal subsidernya adalah Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara (her)








