TANAH BUMBU,kontak24.com
– Sungguh mencengangkan! Seorang mahasiswa berusia 22 tahun di Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, nekat terjun ke dunia hitam narkoba. Ia ditangkap aparat Polsek Satui saat membawa sabu yang disembunyikan di dalam bungkus snack.
Pelaku diketahui bernama M.R bin A, warga Desa Sungai Danau. Ia diciduk pada Sabtu (13/09/25) pukul 18.15 WITA di pinggir jalan raya Jl. Propinsi Km 170 Desa Sinar Bulan, Satui.
Saat penggeledahan, polisi menemukan 1 paket sabu dengan berat 2,33 gram yang diselipkan di bungkus makanan ringan berwarna pink bermerek ATIRA. Modus culas ini jelas untuk mengecoh aparat, namun berhasil digagalkan.
Selain sabu, petugas juga menyita 1 unit handphone Redmi warna hitam yang diduga menjadi alat komunikasi transaksi terlarang tersebut.
“Pelaku langsung kami amankan beserta barang bukti. Ini bukti nyata betapa narkoba sudah meracuni generasi muda, bahkan mahasiswa sekalipun,” tegas pihak kepolisian.
Kini, pelaku harus menghadapi jerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini kembali membuka mata publik, bahwa jaringan narkoba terus mencari cara untuk menjerumuskan anak muda. Polres Tanah Bumbu mengingatkan agar masyarakat tidak segan melapor jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
Satu nyawa muda hancur karena sabu, jangan biarkan generasi kita yang lain ikut menjadi korban (her)