Menu

Mode Gelap
Lambatnya Penanganan Pihak Puskesmas Dan RSUD Kotabaru, Mengakibatkan Anak Usia 8 Tahun Meninggal, Anggota DPRD Kotabaru Geram. Demo Aksi Damai Digelar di Amuntai, Pemuda HSU Kawal Penegakan Hukum Kasus OTT di Kejari HSU. Dalam Waktu Kurang Dari 24 jam Polres Tanah Bumbu Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Mantewe Serbusaka Gelar Aksi di Disnakertrans Kotabaru Dan Rapat Terkait Penetapan Upah 2026. Gabungan BKAD Kotabaru menggelar Bimtek Penyusunan Dokumen Pengadaan Barang / Jasa Desa. Ketua Komisi II DPRD Kotabaru Apresiasi Kinerja Dinas Perikanan Penyerahan Bantuan Alat Tangkap Dan Mesin.

Polres Tanah bumbu

Pelaku Pembacokan di Pos Scurity PT.Pama Di Ringkus Polsek Satui.

badge-check


					Pelaku Pembacokan di Pos Scurity  PT.Pama Di Ringkus Polsek Satui. Perbesar

TANAH BUMBU, Kontak24.com – Petugas kepolisian Unit Reskrim Polsek Satui diback up Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu telah mengamankan seorang pria yang diduga melakukan penganiayaan.

Pelaku berinisial N (47) diamankan petugas di Jalan Provinsi RT.007 RW.000 Desa Sungai Cuka Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu pada Selasa (16/12/25) sekira pukul 01.30 WITA.

“Untuk tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Satui guna proses lebih lanjut,”terang Kapolres AKBP Arief Prasetya, S.I.K., M.Med.Kom melalui Kasi Humas Polres, IPDA Supriyo Sanyoto.

Polisi menjelaskan, peristiwa penganiayaan berawal di Pos Security Tiga Serangkai PT. PAMA Site Satui Jalan Propinsi RT. 01 Desa Sungai Cuka Kecamatan Satui dimana korban N M (32) sedang duduk dan mengobrol di Pos Security Tiga Serangkai PT. PAMA Site Satui.

Saat itu pelaku datang dan langsung menarik tangan dan kerah baju korban serta merangkul leher pelapor menuju ke gudang carventer.

Tak hanya itu, pelaku juga mengeluarkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dan mengayunkan kearah leher korban namun berhasil pelapor tangkis yang mengakibatkan tangan sebelah kanan korban mengalami luka.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Satui untuk proses selanjutnya.

“Atas laporan itu dilakukan penyelidikan, dan pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 01.30 wita, giat Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu dan Unit Reskrim Polsek Satui telah berhasil mengamankan pelaku,”tambahnya.

Polisi amankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah helm warna putih,1 lembar surat Visum Et-Repertum,1 buah senjata tajam jenis parang dengan panjang 49 cm lengkap dengan kumpang berwarna kuning.

Barang bukti lain berupa 1 buah senjata tajam jenis keris dengan panjang 29 cm lengkap dengan kumpang, sera 1 unit sepeda motor.

Berdasarkan keterangan polisi;motif penganiayaan tersebut karena ketersinggungan sesama security. Atas perbuatannya pelaku terkait dengan dugaan tindak pidana Penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 354 Ayat 1 KUHP.  (her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dalam Waktu Kurang Dari 24 jam Polres Tanah Bumbu Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Mantewe

23 Desember 2025 - 04:23 WIB

Polres Tanah Bumbu Apel Gelar Pasukan Operasi “Zebra Intan 2025.

17 November 2025 - 04:57 WIB

Jajaran Polres Tanbu Upacara Peringati Hari Pahlawan 10 Nopember 2025

11 November 2025 - 20:58 WIB

Kapolres Tanah Bumbu AKBP. Arief Prasetya, Sambut Kedatangan Pangdam XXII/Tambun Bungai.

6 November 2025 - 23:59 WIB

1.983 anak terima MBG dari SPPG Kemala Bhayangkari Tanah Bumbu.

4 November 2025 - 05:17 WIB

Trending di Polres Tanah bumbu