Menu

Mode Gelap
Gebrakan HUT Bhayangkara ke-80: Kapolres Tanah Bumbu Cup 2026 Siap Hadirkan Deretan Bintang Proliga Yonif TP 884/Saijaan Gelar Sosialisasi P4GN DanTes Urine , Hasil Personel Negatif Narkoba Bupati Andi Rudi Latif Lantik Kepala Dinas Perikanan Tanah Bumbu TPA Tanah Bumbu Terima 100 Ton Sampah per Hari, Pemkab Dorong Pemilahan dari Rumah Sejumlah Siswa Terpilih SDN Pondok Butun Ikuti OSN Matematika Dan IPA Tingkat Kabupaten Secara Daring Ribuan masyarakat Padati wisata Siring Laut Penutupan Ekspo Saijaan 2026 Bersama H.Rhoma Irama Soneta Group

Polres Tanah bumbu

Pelaku Pembacokan di Pos Scurity PT.Pama Di Ringkus Polsek Satui.

badge-check


					Pelaku Pembacokan di Pos Scurity  PT.Pama Di Ringkus Polsek Satui. Perbesar

TANAH BUMBU, Kontak24.com – Petugas kepolisian Unit Reskrim Polsek Satui diback up Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu telah mengamankan seorang pria yang diduga melakukan penganiayaan.

Pelaku berinisial N (47) diamankan petugas di Jalan Provinsi RT.007 RW.000 Desa Sungai Cuka Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu pada Selasa (16/12/25) sekira pukul 01.30 WITA.

“Untuk tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Satui guna proses lebih lanjut,”terang Kapolres AKBP Arief Prasetya, S.I.K., M.Med.Kom melalui Kasi Humas Polres, IPDA Supriyo Sanyoto.

Polisi menjelaskan, peristiwa penganiayaan berawal di Pos Security Tiga Serangkai PT. PAMA Site Satui Jalan Propinsi RT. 01 Desa Sungai Cuka Kecamatan Satui dimana korban N M (32) sedang duduk dan mengobrol di Pos Security Tiga Serangkai PT. PAMA Site Satui.

Saat itu pelaku datang dan langsung menarik tangan dan kerah baju korban serta merangkul leher pelapor menuju ke gudang carventer.

Tak hanya itu, pelaku juga mengeluarkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dan mengayunkan kearah leher korban namun berhasil pelapor tangkis yang mengakibatkan tangan sebelah kanan korban mengalami luka.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Satui untuk proses selanjutnya.

“Atas laporan itu dilakukan penyelidikan, dan pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 01.30 wita, giat Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu dan Unit Reskrim Polsek Satui telah berhasil mengamankan pelaku,”tambahnya.

Polisi amankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah helm warna putih,1 lembar surat Visum Et-Repertum,1 buah senjata tajam jenis parang dengan panjang 49 cm lengkap dengan kumpang berwarna kuning.

Barang bukti lain berupa 1 buah senjata tajam jenis keris dengan panjang 29 cm lengkap dengan kumpang, sera 1 unit sepeda motor.

Berdasarkan keterangan polisi;motif penganiayaan tersebut karena ketersinggungan sesama security. Atas perbuatannya pelaku terkait dengan dugaan tindak pidana Penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 354 Ayat 1 KUHP.  (her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gebrakan HUT Bhayangkara ke-80: Kapolres Tanah Bumbu Cup 2026 Siap Hadirkan Deretan Bintang Proliga

9 Juni 2026 - 23:14 WIB

Polres Tanah Bumbu Gelar Upacara Sertijab PJU dan Kapolsek.

4 Juni 2026 - 08:31 WIB

Polres Tanah Bumbu Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026

1 Juni 2026 - 23:01 WIB

Geger Ditemukan Mayat di Perkebunan warga Satui

27 Mei 2026 - 11:00 WIB

Polres Tanah Bumbu Ikuti Panen Raya Jagung Serentak dan Launching SPPG Polri.

16 Mei 2026 - 10:39 WIB

Trending di Polres Tanah bumbu