TANAH BUMBU, Kontak24.com – Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika.
Seorang pria berinisial TS (56) diamankan karena diduga kuat terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (06/01/26) sekitar pukul 18.00 WITA, di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Sampurna, Desa Hidayah Makmur, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
“TS diketahui merupakan residivis kasus yang sama,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas, Ipda Supriyo Sanyoto, Selasa (13/1/26).
Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan maraknya peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Simpang Empat.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka,” jelas Ipda Supriyo.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu, Iptu Anang Setyawan, merincikan dari hasil penggeledahan, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti narkotika dan perlengkapan pendukung lainnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 36,97 gram, satu buah sendok sabu, satu bungkus plastik klip, satu buah box plastik, dan dua unit handphone.
“Tersangka beserta seluruh barang bukti kami bawa ke Mapolres Tanah Bumbu untuk menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut,” pungkas Iptu Anang. (her)








