TANAHBUMBU, Kontak24.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran lingkungan di Desa Sebamban Baru digelar oleh DPRD Kabupaten Tanah Bumbu pada Rabu (18/2). Forum ini menjadi langkah lanjutan atas keluhan warga mengenai dampak limbah tambang yang diduga mencemari lingkungan mereka.
Dalam rapat tersebut, mencuat perbedaan data mengenai luas lahan yang terdampak. Hasil kajian akademisi dan klaim masyarakat menunjukkan angka yang tidak sama. Perbedaan ini dinilai krusial karena dapat memengaruhi proses penyelesaian dan penanganan dampak lingkungan ke depan.
RDP yang berlangsung di ruang rapat DPRD menghadirkan sejumlah pihak terkait, di antaranya Dinas Lingkungan Hidup, tim kajian dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM), serta perwakilan masyarakat Desa Sebamban Baru yang terdampak langsung.
Ketua Tim Studi Lingkungan Perairan dari Pusat Penelitian Lingkungan Hidup ULM, Prof. Mijani Rahman, memaparkan hasil kajian independen yang mencatat luas lahan terdampak sebesar 82,82 hektare. Sementara itu, masyarakat mengklaim luasnya mencapai 116 hektare. Artinya, terdapat selisih sekitar 33,18 hektare yang perlu diklarifikasi.
Rapat gabungan tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, Hasanuddin. Ia menegaskan bahwa DPRD berperan sebagai fasilitator dalam persoalan ini. Menurutnya, lembaga legislatif tidak mengambil keputusan teknis, melainkan menjembatani perbedaan agar tidak merugikan pihak mana pun.
Warga Desa Sebamban Baru berharap selisih data tersebut segera ditindaklanjuti melalui pengukuran ulang yang melibatkan semua pihak. Mereka menginginkan kepastian serta keadilan atas dampak pencemaran yang terjadi.
Rapat ditutup dengan kesepakatan untuk melakukan verifikasi lapangan secara bersama-sama guna memastikan keakuratan data luas lahan terdampak. DPRD berharap proses sinkronisasi ini segera terealisasi, sehingga penyelesaian persoalan lingkungan dapat berjalan adil, transparan dan tepat sasaran. (her)








