TANAH BUMBU, Kontak24.com – Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, merespons keluhan masyarakat terkait maraknya aktivitas warung remang-remang atau yang dikenal sebagai “warung jablay” di kawasan Jalan 30 (Jalan Lingkar), Kecamatan Batulicin.
Menindaklanjuti laporan tersebut, DPRD Tanah Bumbu melayangkan surat bernomor B/500.12.5.4/1135/DPRD.FPP/II/2026 yang bersifat penting kepada Kapolsek Batulicin dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tanah Bumbu. Surat itu berisi permintaan agar aparat segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan aktivitas yang meresahkan warga.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa keresahan masyarakat kian meningkat. Aktivitas di sejumlah warung diduga tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga disinyalir menjadi lokasi peredaran minuman keras serta praktik yang bertentangan dengan norma sosial dan kesusilaan.
“Kondisi ini dikhawatirkan dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta merusak citra Kabupaten Tanah Bumbu sebagai daerah yang agamis dan bermartabat,” demikian isi poin dalam surat tersebut.
DPRD meminta aparat penegak hukum bersama instansi terkait melakukan razia dan penertiban terpadu di kawasan Jalan Lingkar Batulicin. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan tidak ada aktivitas yang melanggar hukum maupun peraturan daerah.
Selain penertiban, DPRD juga mendorong adanya pengawasan berkala agar warung-warung tersebut tidak kembali beroperasi dengan fungsi yang menyimpang. Tindakan tegas sesuai ketentuan perundang-undangan diminta diberlakukan kepada pemilik usaha maupun pihak yang terbukti melanggar aturan.
DPRD Tanah Bumbu berharap respons cepat dan terukur dari aparat dapat mengembalikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, sekaligus menjaga ketertiban serta marwah daerah. (her)








