TANAH BUMBU, Kontak24.com – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu kembali digelar dengan agenda penting terkait pencabutan regulasi pemekaran wilayah Kelurahan Batulicin, Kamis (23/¹04/6).
Dalam forum tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu menyampaikan jawaban resmi atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2020.
Raperda tersebut mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah yang sebelumnya menetapkan perubahan status Kelurahan Batulicin menjadi Desa Batulicin Lama dan Kelurahan Batulicin di Kecamatan Batulicin.
Dalam penyampaiannya, Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Yulian Herawati menegaskan bahwa pencabutan Perda tersebut dilakukan demi kepastian hukum serta menghindari tumpang tindih regulasi.
“Pencabutan Perda ini justru memberikan kepastian hukum. Masyarakat tidak perlu khawatir karena pelayanan publik selama ini tetap berjalan normal di bawah administrasi kelurahan,” ujar Yulian dalam rapat paripurna.
Pemkab menjelaskan bahwa Perda Nomor 6 Tahun 2020 dinilai belum memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri, khususnya mengacu pada regulasi penataan desa dan kelurahan.
Berdasarkan evaluasi terhadap Permendagri Nomor 1 Tahun 2017, wilayah Batulicin saat ini telah menunjukkan karakteristik perkotaan yang kuat. Hal ini terlihat dari mata pencaharian masyarakat yang heterogen, serta perkembangan infrastruktur transportasi dan komunikasi yang cukup pesat.
“Wilayah ini sudah berkarakter perkotaan. Ada sejumlah syarat yang tidak terpenuhi sehingga tidak memungkinkan untuk dikembalikan menjadi desa,” tegasnya.
Lebih lanjut, Pemkab memastikan bahwa rencana pembentukan Desa Batulicin Lama selama ini belum pernah terealisasi secara administratif, termasuk belum adanya penyaluran Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa (ADD).
Dengan demikian, pencabutan Perda tersebut dipastikan tidak akan berdampak terhadap pelayanan publik maupun struktur anggaran daerah.
“Selama ini pelayanan tetap berjalan di bawah kelurahan, dan tidak ada dana desa yang dialokasikan. Jadi, pencabutan ini tidak mengganggu keuangan daerah,” pungkas Yulian.
Kesepakatan Fraksi
Seluruh fraksi di DPRD Tanah Bumbu pada prinsipnya menyetujui pencabutan Perda tersebut sebagai langkah untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di tingkat pusat.
Rapat paripurna ini menjadi tahapan lanjutan dari pembahasan yang telah dimulai sejak awal April 2026, sekaligus memperkuat komitmen antara legislatif dan eksekutif dalam memastikan tata kelola pemerintahan yang tertib dan sesuai regulasi. (her)








