Aris ‘Bernyanyi’ di Sidang Dugaan Suap PUPR Kalsel, Ngaku Diperintah Minta Fee

BANJARMASIN – Dugaan suap di lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai terkuak.

Tersangka Yulianti Erlynah yang menjabat sebagai Kabid Cipta Karya di Dinas PUPR Kalsel, rupanya menyuruh stafnya bernama Muhammad Aris Anova Pratama alias Aris untuk meminta uang fee kepada kontraktor yang mengerjakan tiga proyek yakni lapangan sepakbola dan kolam renang di kawasan terintegrasi serta pembangunan Samsat Terpadu.

Hal ini pun terungkap melalui ‘nyanyian’ Aris saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan yang dilaksanakan hari ini, Jumat (17/1/2025) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin dengan terdakwa Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto selaku kontraktor.

Sidang sendiri pada hari ini dengan agenda pembuktian, di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan sebanyak lima orang saksi.

Adapun tiga dari lima saksi yang dihadirkan tersebut, adalah ASN di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel, sedangkan sisanya dari pihak swasta.

Tiga ASN yang menjadi saksi pada hari ini adalah Kabiro Pengadaan Barang dan Jasa di Setdaprov Kalsel, Rahmadin dan juga Muhammad Aris Anova Pratama alias Aris serta Reynaldi yang merupakan staf di Dinas PUPR Kalsel. Para saksi pun memberikan keterangan di persidangan secara bergantian.

Yang menarik, dalam persidangan saksi Aris menerangkan bahwa dirinyalah yang menagih uang fee dari tiga proyek yang dikerjakan oleh terdakwa Sugeng Wahyudi dan atas suruhan Yulianti Erlynah.

Kemudian Aris juga mendapatkan perintah dari Yulianti Erlynah untuk meminta uang sebesar Rp 1 Miliar kepada terdakwa Sugeng.

Aris pun kemudian berkomunikasi dengan Sugeng melalui telepon, sekaligus mengatur janji untuk bertemu dengan maksud membahas uang fee.

Waktu itu saya sendiri dan pak Sugeng sendiri. Lalu saya sampaikan, pak izin ada pesan dari ibu Yuli (Yulianti,red) pesan dari Kadis untuk minta uang sebesar Rp 1 Miliar. Kemudian dijawab pak Sugeng akan disampaikan ke bos nya (atasannya) terlebih dahulu. Kemudian kami bubar setelah itu, karena kebetulan saat itu juga sudah mau Jumatan,” katanya.

Baca Juga  Pengucapan Sumpah Anggota DPRD Tanbu Periode 2024-2029

Kemudian Aris mengaku kembali bertemu beberapa hari setelahnya dengan Sugeng bersama tim teknisnya untuk membahas teknis pekerjaan, khususnya tiga proyek yang akan dikerjakannya.

“Saat pertemuan itu, saya kembali melakukan follow up (terkait permintaan uang Rp 1 Miliar) dan dijawab oleh pak Sugeng bahwa uangnya sudah disiapkan,” terangnya di depan Majelis Hakim.

Kemudian beberapa hari lagi setelahnya diungkapkan oleh Aris, terdakwa Sugeng pun menghubungi dirinya dengan maksud menyerahkan uang yang diminta oleh Yulianti.

“Waktu itu saya ditelpon oleh pak Sugeng, dan sudah menyiapkan uangnya. Kalau tidak salah waktu itu sudah di parkiran kantor (Dinas PUPR),” terangnya.

Mengetahui Sugeng hendak menyerahkan uang, Aris pun langsung menemui Yulianti Erlynah dan menyampaikannya.

Namun saat itu lanjut Aris, Yulianti Erlynah hendak keluar kantor sehingga berpesan kepadanya agar Sugeng menemuinya di rumah makan Kampung Kecil di Banjarbaru.

Aris ‘Bernyanyi’ di Sidang Dugaan Suap PUPR Kalsel, Ngaku Diperintah Minta Fee ke Kontraktor

“Waktu itu ibu mau keluar ke Kampung Kecil. Lalu berpesan agar pak Sugeng menyusul kesana. Lalu saya sampaikan langsung ke pak Sugeng nya. Saya sempat ditanya pak Sugeng apakah ikut kesana, tapi saya bilang tidak karena ada pekerjaan yang harus diselesaikan,” jelasnya.

Dan akhirnya pada pertemuan di Kampung Kecil tersebut, KPK pun melakukan OTT dan mengamankan sejumlah tersangka.

Atas kejadian tersebut, Aris pun mengaku dirinya termasuk salah satu orang yang turut diamankan oleh KPK saat itu.

Dalam persidangan, Majelis Hakim pun sempat menanyakan apakah saksi Aris turut merasakan uang fee yang diserahkan kontraktor.

“Apakah kamu ada dapat kecipratan, baik berupa uang, barang dan sebagainya ?,” tanya hakim.

Baca Juga  Jalur Alternatif Banjarbaru-Batulicin, Ini Kata Bupati Tanbu Terpilih Andi Rudi Latif, Siap Melanjutkan.

Aris pun dengan tegas menjawab tidak ada, meskipun Majelis Hakim beberapa kali melontarkan pertanyaan tersebut.

Terdakwa Andi Susanto dan juga Sugeng Wahyudi sendiri dalam perkara ini dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Huruf B UU nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 dan junto Pasal 55.

Dan kedua terdakwa ini, hanyalah dua dari enam tersangka yang ditetapkan oleh KPK terkait kasus dugaan gratifikasi di lingkup Dinas PUPR Kalsel

Sekadar mengingatkan perkara suap di lingkup Dinas PUPR Kalsel ini sendiri mencuat, setelah KPK menggelar OTT di Banjarbaru pada 6 Oktober 2024.

Tercatat ada sebanyak enam tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto selaku kontraktor yang diduga menyuap, kemudian empat tersangka lainnya dalam perkara ini adalah Ahmad Solhan (Kepala Dinas PUPR Kalsel), Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel), H Ahmad (Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang/fee) dan Agustya Febry Andrean (Plt Kabag Rumah Tangga Pemprov Kalsel).

Meskipun ada enam tersangka, namun saat ini yang sudah memasuki tahap persidangan hanya terdakwa Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.  (Kon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *