Menu

Mode Gelap
Polres Tanah Bumbu Gelar Apel Siaga Penanggulangan Bencana Karhutla Tahun 2026 Puncak Harganas 2026: Novarinda Rizky Famia, Siswi SMA 1 Pagatan Dinobatkan Sebagai Juara 1 Duta GenRe Tanah Bumbu Menuju Pelayanan Informasi yang Berkualitas, Pemkab Tanah Bumbu Perkuat Tata Kelola PPID BPBD Tanbu Perkuat Ketahanan Daerah Melalui Inovasi RENJANA Pemkab Tanah Bumbu Sukses Bikin Parkiran Bandara Bersujud Jadi Tempat Nongkrong Selama Piala Dunia 2026 Ahli Waris Peserta BPJS Ketenagakerjaan Terima Total Manfaat Rp162,3 Juta

Advertorial

Aris ‘Bernyanyi’ di Sidang Dugaan Suap PUPR Kalsel, Ngaku Diperintah Minta Fee

badge-check


					Aris ‘Bernyanyi’ di Sidang Dugaan Suap PUPR Kalsel, Ngaku Diperintah Minta Fee Perbesar

BANJARMASIN – Dugaan suap di lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai terkuak.

Tersangka Yulianti Erlynah yang menjabat sebagai Kabid Cipta Karya di Dinas PUPR Kalsel, rupanya menyuruh stafnya bernama Muhammad Aris Anova Pratama alias Aris untuk meminta uang fee kepada kontraktor yang mengerjakan tiga proyek yakni lapangan sepakbola dan kolam renang di kawasan terintegrasi serta pembangunan Samsat Terpadu.

Hal ini pun terungkap melalui ‘nyanyian’ Aris saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan yang dilaksanakan hari ini, Jumat (17/1/2025) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin dengan terdakwa Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto selaku kontraktor.

Sidang sendiri pada hari ini dengan agenda pembuktian, di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan sebanyak lima orang saksi.

Adapun tiga dari lima saksi yang dihadirkan tersebut, adalah ASN di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel, sedangkan sisanya dari pihak swasta.

Tiga ASN yang menjadi saksi pada hari ini adalah Kabiro Pengadaan Barang dan Jasa di Setdaprov Kalsel, Rahmadin dan juga Muhammad Aris Anova Pratama alias Aris serta Reynaldi yang merupakan staf di Dinas PUPR Kalsel. Para saksi pun memberikan keterangan di persidangan secara bergantian.

Yang menarik, dalam persidangan saksi Aris menerangkan bahwa dirinyalah yang menagih uang fee dari tiga proyek yang dikerjakan oleh terdakwa Sugeng Wahyudi dan atas suruhan Yulianti Erlynah.

Kemudian Aris juga mendapatkan perintah dari Yulianti Erlynah untuk meminta uang sebesar Rp 1 Miliar kepada terdakwa Sugeng.

Aris pun kemudian berkomunikasi dengan Sugeng melalui telepon, sekaligus mengatur janji untuk bertemu dengan maksud membahas uang fee.

Waktu itu saya sendiri dan pak Sugeng sendiri. Lalu saya sampaikan, pak izin ada pesan dari ibu Yuli (Yulianti,red) pesan dari Kadis untuk minta uang sebesar Rp 1 Miliar. Kemudian dijawab pak Sugeng akan disampaikan ke bos nya (atasannya) terlebih dahulu. Kemudian kami bubar setelah itu, karena kebetulan saat itu juga sudah mau Jumatan,” katanya.

Kemudian Aris mengaku kembali bertemu beberapa hari setelahnya dengan Sugeng bersama tim teknisnya untuk membahas teknis pekerjaan, khususnya tiga proyek yang akan dikerjakannya.

“Saat pertemuan itu, saya kembali melakukan follow up (terkait permintaan uang Rp 1 Miliar) dan dijawab oleh pak Sugeng bahwa uangnya sudah disiapkan,” terangnya di depan Majelis Hakim.

Kemudian beberapa hari lagi setelahnya diungkapkan oleh Aris, terdakwa Sugeng pun menghubungi dirinya dengan maksud menyerahkan uang yang diminta oleh Yulianti.

“Waktu itu saya ditelpon oleh pak Sugeng, dan sudah menyiapkan uangnya. Kalau tidak salah waktu itu sudah di parkiran kantor (Dinas PUPR),” terangnya.

Mengetahui Sugeng hendak menyerahkan uang, Aris pun langsung menemui Yulianti Erlynah dan menyampaikannya.

Namun saat itu lanjut Aris, Yulianti Erlynah hendak keluar kantor sehingga berpesan kepadanya agar Sugeng menemuinya di rumah makan Kampung Kecil di Banjarbaru.

Aris ‘Bernyanyi’ di Sidang Dugaan Suap PUPR Kalsel, Ngaku Diperintah Minta Fee ke Kontraktor

“Waktu itu ibu mau keluar ke Kampung Kecil. Lalu berpesan agar pak Sugeng menyusul kesana. Lalu saya sampaikan langsung ke pak Sugeng nya. Saya sempat ditanya pak Sugeng apakah ikut kesana, tapi saya bilang tidak karena ada pekerjaan yang harus diselesaikan,” jelasnya.

Dan akhirnya pada pertemuan di Kampung Kecil tersebut, KPK pun melakukan OTT dan mengamankan sejumlah tersangka.

Atas kejadian tersebut, Aris pun mengaku dirinya termasuk salah satu orang yang turut diamankan oleh KPK saat itu.

Dalam persidangan, Majelis Hakim pun sempat menanyakan apakah saksi Aris turut merasakan uang fee yang diserahkan kontraktor.

“Apakah kamu ada dapat kecipratan, baik berupa uang, barang dan sebagainya ?,” tanya hakim.

Aris pun dengan tegas menjawab tidak ada, meskipun Majelis Hakim beberapa kali melontarkan pertanyaan tersebut.

Terdakwa Andi Susanto dan juga Sugeng Wahyudi sendiri dalam perkara ini dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Huruf B UU nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 dan junto Pasal 55.

Dan kedua terdakwa ini, hanyalah dua dari enam tersangka yang ditetapkan oleh KPK terkait kasus dugaan gratifikasi di lingkup Dinas PUPR Kalsel

Sekadar mengingatkan perkara suap di lingkup Dinas PUPR Kalsel ini sendiri mencuat, setelah KPK menggelar OTT di Banjarbaru pada 6 Oktober 2024.

Tercatat ada sebanyak enam tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto selaku kontraktor yang diduga menyuap, kemudian empat tersangka lainnya dalam perkara ini adalah Ahmad Solhan (Kepala Dinas PUPR Kalsel), Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel), H Ahmad (Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang/fee) dan Agustya Febry Andrean (Plt Kabag Rumah Tangga Pemprov Kalsel).

Meskipun ada enam tersangka, namun saat ini yang sudah memasuki tahap persidangan hanya terdakwa Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.  (Kon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Puncak Harganas 2026: Novarinda Rizky Famia, Siswi SMA 1 Pagatan Dinobatkan Sebagai Juara 1 Duta GenRe Tanah Bumbu

22 Juli 2026 - 10:10 WIB

Siswa SDN 2 Kampung Baru Wakili Tanah Bumbu di Olimpiade Sains Tingkat Nasional,

30 Juni 2026 - 05:35 WIB

Dalam Menyelamatkan 30 Ribu Jiwa Polres Tanah Bumbu Musnahkan 21 Kilogram Narkotika Jenis Sabu dan 30,5 Ekstasi.

29 Juni 2026 - 11:54 WIB

Wujudkan Semangat Berbagi, Majelis Taklim Nurul A’la Potong Hewan Kurban Hasil Tabungan Jemaah pada Idul Adha 1447 H Tahun 2026

28 Mei 2026 - 06:18 WIB

Akibat Pompa SPBU Bermasalah Puluhan Mobil Dan Motor Roda Dua Mengantri Panjang.

15 April 2026 - 07:00 WIB

Trending di Advertorial