Tanah Bumbu – Menyusul banjir yang melanda Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Kerja Gabungan Komisi, Senin (02/03/2026). Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III, I Wayan Sudarma, ini menghadirkan Dinas PUPR, Dinas Perkimtan, Satpol PP dan Damkar, DPMPTSP, Camat Simpang Empat, serta Kades Sarigadung.
Wayan menegaskan pertemuan ini untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang kerap terdampak banjir. Menurutnya, banjir tidak hanya menghambat aktivitas warga, tetapi juga merusak infrastruktur dan fasilitas umum. Ia meminta Camat Simpang Empat meninjau ulang perizinan dan dampak pembangunan permukiman, serta Satpol PP memastikan penegakan aturan pemanfaatan lahan.
“Kita berharap melalui rapat ini lahir keputusan yang tegas dan terukur sehingga tidak ada lagi keluhan serupa ke depan,” ujar Wayan.
Kades Sarigadung, Kapsul Anwar, menyampaikan bahwa banjir diduga dipicu penyempitan aliran sungai akibat tumpukan sampah, sehingga air meluap ke permukiman dan lahan kebun warga. Ia memohon pemerintah segera mengambil langkah konkret agar banjir tak terulang.
Perwakilan Dinas PUPR mengungkapkan telah melakukan kajian bersama Universitas Lambung Mangkurat terkait pengendalian banjir. “Kemungkinan ada kesalahan teknis hingga sempat terjadi banjir,” ungkapnya. Sebagai langkah awal, PUPR akan memasang plang larangan mendirikan bangunan di sempadan sungai dan menyusun master plan pengendalian banjir.
DPMPTSP menyatakan akan lebih selektif dalam menerbitkan izin mendirikan bangunan. Satpol PP menegaskan siap menindak pelanggar Perda. Anggota DPRD Tanah Bumbu, Said Ismail Khollil Alaydrus, menambahkan rapat juga membahas banjir di wilayah Simpang Empat secara umum, dan meminta Satpol PP segera menertibkan bangunan liar di bantaran sungai.
Rapat menghasilkan sejumlah rekomendasi. Dinas PUPR diwajibkan melakukan normalisasi sungai dan drainase di lokasi terdampak serta menyelesaikan DED perbaikan drainase permanen yang mengintegrasikan sistem drainase permukiman dengan drainase jalan.
Dinas Perkimtan bersama Camat Simpang Empat diminta mengidentifikasi saluran drainase tersumbat akibat pembangunan permukiman. DPMPTSP diinstruksikan mengevaluasi ulang izin perumahan dan menunda penerbitan izin baru hingga kajian teknis menyatakan aman.
Camat Simpang Empat bersama Kades Sarigadung juga diminta mendata ulang aktivitas perkebunan warga yang berpotensi menyebabkan penyempitan dan pendangkalan sungai. Satpol PP diwajibkan menertibkan bangunan liar di bantaran sungai maupun di atas saluran drainase yang melanggar Perda.
Pemerintah daerah didorong segera memasang papan pemberitahuan sebagai langkah preventif guna mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang.










