Kotabaru, Kotabaru – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kotabaru telah mengeluarkan keputusan resmi tentang besaran uang zakat fitrah dan fidyah untuk menyambut Ramadan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Penetapan ini merupakan hasil rapat koordinasi bersama berbagai unsur terkait yang digelar pada Rabu, 05/02/2026.
Ketua BAZNAS Kabupaten Kotabaru, H. Mahmud Dimyati, S.Sos., menegaskan bahwa keputusan ini menjadi acuan baku bagi seluruh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di wilayah tersebut selama pelaksanaan pengumpulan zakat di bulan suci. “Pengumuman ini ditetapkan di Kotabaru pada 5 Februari 2026 dan diharapkan dapat menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah dan fidyah sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Nilai zakat fitrah ditetapkan dengan variasi berdasarkan jenis beras yang umum dikonsumsi masyarakat. Kategori tertinggi ditetapkan sebesar Rp66.000 per jiwa. Sementara itu, besaran lainnya meliputi Rp59.000, Rp51.000, Rp43.000, dan untuk kategori terendah sebesar Rp35.000 per jiwa.
Untuk fidyah, yaitu tebusan bagi orang yang meninggalkan puasa Ramadan dengan ketentuan tertentu, BAZNAS Kotabaru menetapkan tiga kategori nilai. Kategori I sebesar Rp50.000 per hari puasa yang ditinggalkan, diikuti Kategori II sebesar Rp35.000, dan Kategori III sebesar Rp20.000. Kebijakan ini dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban agamanya secara tepat dan tertib.










