Menu

Mode Gelap
Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif Rapat Persiapan Hari Jadi ke 23 Kabupaten Tanah Bumbu, Musrenbang Yang Dilaksanakan Di Kecamatan Kusan Hilir Menitikberatkan Pada Penguatan Komitmen Bersama.. Pelajari Penguatan Tata Kelola Anggaran, DPRD Tanah Bumbu Kunjungi DPRD Balikpapan. Pemkab Tanah Bumbu Laksanakan Musrendang di Kecamatan Mantewe dan Karang Bintang Lanal Kotabaru Aksi Peduli Resik Peduli Lingkungan . Yonif TP 884 / Saijaan Kotabaru Aksi Baksos Di Desa Selaru.

Advertorial

Bejat..! “Perbuatan Ayah Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri.

badge-check


					Bejat..!  “Perbuatan Ayah Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri. Perbesar

TANAH BUMBU, kontak24 – Unit Reskrim Polsek Angsana Telah Meringkus 1 (satu) orang Pria inisial Abah Haderan merupakan Pelaku Pelecehan serta Persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang tak lain adalah anak kandung nya sendiri.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya, S.I.K., M.Med.Kom melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu IPTU. Jonser Sinaga mengatakan.

dimana kejadian tersebut baru diketahui oleh ibu korban inisial Mama Haderan setelah Anak nya Mawar memberitahu ke Mama Haderan bahwa Ayahnya melecehkan dan menyetubuhinya sontak membuat Mama Haderan terkejut.

Mawar juga menceritakan pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 korban sering di pegang-pegang di bagian sensitif dan sampai di setubuhi oleh ayah kandungnya sendiri di rumah kontrakan Rt 04 Desa Karang Indah Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu Kalsel.

Menurut Mawar kejadian tersebut sudah sering dilakukan oleh ayah nya terlebih pada malam hari ketika ibu nya tidak berada dirumah.

saat ini korban Mawar merasa takut dan trauma. Dengan adanya kejadian tersebut korban langsung mengadukan Perbuatan Ayahnya ke Ibu Korban.
Sontak Ibu korban melaporkan Perbuatan Abah Haderan ke Kapolsek Angsana.

Sehingga Polsek Angsana bergerak cepat membekuk Abah Haderan, “Pelaku diancam Pidana Pasal 81 ayat (2) UU RI nonor 35 tahun 2014 peraturan perundang undangan nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang telah di tetapkan sebagai undan undang nomor 17 tahun 2016..

Barang Bukti diamankan Pihak Kepolisian Polsek Angsana

1. 1 (satu) Surat Hasil Visum Et Repertum
2. 1 (satu) Lembar Baju Daster Warna Merah Muda
3. 1 (satu) Lembar Celana Pendek Warna merah
4. 1 (satu) Lembar Celana dalam Warna Coklat
5. 1 (satu) Lembar Kutang warna coklat

Abah Haderan  di bekuk wilayah Sebamban 1 Block H Desa Tri Mulya Kecamatan  Sungai Loban  Kabupten  Tanah Bumbu Kalsel guna mempertanggung jawabkan Perbuatannya.

(her)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polda Kalsel Siagakan 1.200 Personel Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi.

6 November 2025 - 11:11 WIB

Sekdakab kotabaru Hadiri Pembukaan PORPROV XII Tanah Laut 2025.

2 November 2025 - 07:01 WIB

Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan Apresiasi keberhasilan panen jagung seluas 24 hektar Oleh Polsek Satui Polres Tanah Bumbu.

26 Oktober 2025 - 22:58 WIB

Kunjungan Dankodaeral XIII Di Lanal Kotabaru Disambut Dengan Yel-Yel Prajurit.

23 Oktober 2025 - 11:16 WIB

Menkeu Purbaya Sebut Banjarbaru Simpan Rp5,1 Triliun, Wali Kota Ungkap Fakta Ini.

23 Oktober 2025 - 07:42 WIB

Trending di Advertorial