BREAKING

Berita DaerahKalimantan SelatanKotabaru

Bupati Kotabaru Teken Nota Kesepakatan Dengan Ombudsman RI

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru menegaskan komitmennya untuk membenahi kualitas pelayanan publik dengan menandatangani Nota Kesepakatan bersama Ombudsman Republik Indonesia (RI). Penandatanganan bersejarah ini berlangsung di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, pada Selasa, 27/01/2026, yang dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah Kotabaru, Eka Saprudin, A.P., M.AP, mewakili pemerintah daerah.

Nota Kesepakatan tersebut kemudian diserahkan dan ditandatangani oleh Bupati Kotabaru Muhammad Rusli, S.Sos pada Rabu, 28/01/2026. Bupati Rusli menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk nyata komitmen politik daerah untuk peningkatan kualitas layanan. “Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat secara profesional dan terukur. Kerja sama dengan Ombudsman RI ini menjadi langkah penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Kotabaru,” paparnya.

Kerja sama strategis ini menitikberatkan pada sinergi untuk mendorong tata kelola pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Nota tersebut menargetkan empat pilar utama perbaikan, yaitu peningkatan standar kualitas layanan melalui modernisasi proses administratif, pencegahan maladministrasi dengan program Desa Anti-Maladministrasi, penguatan sistem pengawasan dan pengaduan, serta peningkatan kapasitas aparatur melalui bimbingan teknis dan transformasi digital.

Sekretaris Daerah Eka Saprudin menyatakan kolaborasi ini merupakan wujud keterbukaan pemerintah terhadap pengawasan eksternal. “Kami siap bekerja sama untuk memajukan Kotabaru melalui pelayanan publik yang semakin baik,” tegasnya. Ia mengungkapkan bahwa hubungan kerja dengan Ombudsman Perwakilan Kalimantan Selatan telah berjalan sejak 2023, ditandai dengan pendampingan penguatan desa dan reformasi birokrasi.

Saat ini, Pemkab Kotabaru tengah mempersiapkan evaluasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2024 sebagai dasar penyusunan arah pembangunan 2025–2029, di mana prinsip transparansi dan akuntabilitas akan diintegrasikan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang baru. Langkah sinergis dengan Ombudsman ini diharapkan menjadi fondasi kokoh untuk mewujudkan pemerintahan yang efektif, partisipatif, dan berorientasi pada pelayanan prima bagi seluruh masyarakat Kotabaru.

Related Posts