Menu

Mode Gelap
HUT RI ke-81 di Tanah Bumbu: Bupati Andi Rudi Latif Berikan Penghargaan untuk Veteran dan Pegiat Budaya Khidmat, Kepala Kemenag Tanah Bumbu H. Khairun Noor Pimpin Doa pada Upacara HUT RI ke-81 Maknai Kemerdekaan, H. Hasanuddin Dorong Pemuda Tanah Bumbu Jadi Generasi Adaptif Semarak Pawai Obor dan Taptu Warnai Malam Kemerdekaan RI di Tanah Bumbu Waspada Penyakit Cinta Dunia, Majelis Taklim Darul Ilmi Gelar Pengajian Rutin Bersama Guru Muhammad Said Akbar Bupati Andi Rudi Latif Buka MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Tanah Bumbu

ADV. PEMKAB BULAN JULI 2026

Bupati Tanah Bumbu Larang ASN Live Streaming untuk Kepentingan Pribadi Saat Jam Kerja

badge-check


					Bupati Tanah Bumbu Larang ASN Live Streaming untuk Kepentingan Pribadi Saat Jam Kerja Perbesar

TANAH BUMBU, Kontak24com – Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, menerbitkan Surat Edaran tentang Bijak Bermedia Sosial yang mengatur etika penggunaan media sosial bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Salah satu poin utama dalam surat edaran tersebut adalah larangan melakukan siaran langsung (live streaming) untuk kepentingan pribadi selama jam kerja.
Melalui Surat Edaran Nomor B/800.1.6.2/1321/DiskominfospA/VII/2026 yang ditandatangani pada 6 Juli 2026, penggunaan media sosial saat jam kerja hanya diperbolehkan untuk kepentingan kedinasan, seperti publikasi kegiatan pemerintah, penyebarluasan informasi resmi, pelayanan publik, maupun tugas lain yang mendapat penugasan atau persetujuan pimpinan.
Selain itu, Bupati yang akrab disapa Bang Arul juga mengingatkan seluruh aparatur agar tidak menampilkan gaya hidup mewah atau flexing di media sosial.
ASN dan non-ASN diminta menghindari unggahan yang memperlihatkan kemewahan, perilaku konsumtif, maupun gaya hidup berlebihan karena dinilai tidak mencerminkan nilai kesederhanaan, integritas, serta etika sebagai aparatur pemerintah.
Pemerintah juga melarang pegawai mengunggah, membagikan, atau memberikan komentar yang mengandung ujaran kebencian, provokasi, informasi yang belum terverifikasi, maupun konten lain yang berpotensi merugikan kepentingan umum serta mencoreng nama baik Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Sebaliknya, media sosial diharapkan menjadi sarana yang positif untuk mengedukasi masyarakat, menyebarluaskan informasi pembangunan daerah, mempublikasikan inovasi pelayanan publik, serta menyampaikan berbagai capaian program pemerintah daerah.
Untuk memastikan aturan tersebut berjalan efektif, seluruh kepala perangkat daerah diminta melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap ASN maupun non-ASN di lingkungan kerja masing-masing.
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berharap surat edaran ini menjadi pedoman bagi seluruh aparatur dalam menjaga profesionalisme, disiplin kerja, serta etika bermedia sosial sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah. (her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkab Tanah Bumbu Tinggikan Tanggul, Petambak Kepiting Muara Pagatan Tak Lagi Cemas Air Pasang

29 Juli 2026 - 00:09 WIB

Menjaga Ekosistem: Tanah Bumbu Tanam Mangrove untuk Generasi Mendatang

29 Juli 2026 - 00:05 WIB

Bang Arul Dorong Produktivitas Petani dan Petambak Lewat Pengaspalan Jalan Perdesaan

28 Juli 2026 - 23:59 WIB

Keluarga Besar Kemenag Tanah Bumbu Berikan Ucapan Selamat Milad ke-47 untuk Sekda Yulian Herawati

27 Juli 2026 - 10:00 WIB

Keluarga Besar Kemenag Kabupaten Tanah Bumbu Berikan Ucapan “Selamat Ulang Tahun yang ke-44 Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif, A.Md.T., S.H., M.M

27 Juli 2026 - 09:25 WIB

Trending di ADV. PEMKAB BULAN JULI 2026