TANAH BUMBU, kontak24 – Bupati Tanah bumbu, Andi Rudi Latif, tegaskan larangan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menggunakan Mobil Dinas untuk mudik.
Hal ini ia tegaskan guna mencegah penyalahgunaan aset negara.
Pemerintah menekankan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan tugas resmi, bukan aktivitas pribadi seperti pulang kampung saat libur panjang.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi disiplin, mulai dari teguran hingga pemecatan. Oleh karena itu, seluruh PNS diimbau untuk lebih bijak dalam memanfaatkan fasilitas negara, terutama saat momen mudik tiba.
“Kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk keperluan tugas kedinasan. Kendaraan dinas adalah aset negara yang harus digunakan secara bertanggung jawab. Mudik merupakan aktivitas pribadi, sehingga PNS tidak diperbolehkan memanfaatkan fasilitas negara untuk hal tersebut,” katanya.
Sementara ini, Andi Rudi Latif sendiri, masih menggunakan mobil pribadi untuk menunjang tugasnya sebagai bupati. (her)