Bupati Tanbu Ingatkan Mobil Dinas Jangan Dipakai Mudik, Ada Sanksi Jika Melanggar

TANAH BUMBU, kontak24 – Bupati Tanah bumbu, Andi Rudi Latif, tegaskan larangan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menggunakan Mobil Dinas untuk mudik.

Hal ini ia tegaskan guna  mencegah penyalahgunaan aset negara.

Pemerintah menekankan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan tugas resmi, bukan aktivitas pribadi seperti pulang kampung saat libur panjang.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi disiplin, mulai dari teguran hingga pemecatan. Oleh karena itu, seluruh PNS diimbau untuk lebih bijak dalam memanfaatkan fasilitas negara, terutama saat momen mudik tiba.

“Kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk keperluan tugas kedinasan. Kendaraan dinas adalah aset negara yang harus digunakan secara bertanggung jawab. Mudik merupakan aktivitas pribadi, sehingga PNS tidak diperbolehkan memanfaatkan fasilitas negara untuk hal  tersebut,” katanya.

Sementara ini, Andi Rudi Latif  sendiri, masih menggunakan mobil pribadi untuk menunjang tugasnya sebagai bupati. (her)

Baca Juga  Perbaikan Kantor Bupati, Bang Arul Pimpin Rapat Koordinasi Camat di Ruang Terbuka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *