Menu

Mode Gelap
Tanah Bumbu Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Karhutla dan Bencana Hidrometeorologi MTQN Ke-23 Kecamatan Simpang Empat: Ikhtiar Membangun Generasi Qur’ani Paduan Suara TP PKK Tanah Bumbu Raih Juara II Tingkat Provinsi Kalsel Bupati Tanah Bumbu Resmi Buka Pemusatan Pendidikan dan Pelatihan Calon Paskibraka 2026 PDAM Batulicin Sangat Tergantung Listrik, Dirut PDAM : “Kalau PLN Mati, Air Juga Mati” Jawaban Diplomatis” PLN Tak Lagi Mempan di Hadapan DPRD Tanah Bumbu

Polres Tanah bumbu

Dalam Waktu Kurang Dari 24 jam Polres Tanah Bumbu Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Mantewe

badge-check


					Dalam Waktu Kurang Dari 24 jam Polres Tanah Bumbu Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Mantewe Perbesar

TANAH BUMBU, Kontak24com – Polsek Mantewe bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan dalam waktu kurang dari 24 jam. Seorang pria berinisial I bin M berhasil diamankan pada Senin malam (22/12/25) sekitar pukul 23.30 WITA.

Tersangka diamankan di Jalan Siram Pitu, Desa Miawa, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan. Ia diduga terlibat tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (3) jo Pasal 338 KUHP.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Kodeco Km 64 RT 008 RW 002, Desa Gunung Raya, Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu. Korban diketahui bernama Rudi alias Uno (32), seorang petani asal Desa Gunung Raya.

Menurut data kepolisian, kejadian bermula pada Senin (22/12/2025) sekitar pukul 12.00 WITA. Saat itu, seorang saksi berinisial B yang sedang melintas di kebun kelapa sawit milik seorang warga, melihat korban tergeletak di lokasi kejadian dengan posisi terlentang. Saksi kemudian meminta bantuan warga sekitar.

Setelah warga berdatangan ke lokasi, korban diketahui telah meninggal dunia. Selanjutnya, korban dievakuasi ke rumah seorang warga sebelum pihak kepolisian dihubungi. Bhabinkamtibmas bersama personel Polsek Mantewe kemudian membawa jenazah korban ke Puskesmas Mantewe untuk dilakukan visum et repertum.

Usai menerima laporan, aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan intensif. Berkat kerja cepat dan koordinasi lintas wilayah, tersangka berhasil diamankan pada malam hari di wilayah Kabupaten Tapin dengan bantuan Polsek Piani Polres Tapin.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar surat visum et repertum, baju dan celana korban yang berlumuran darah, serta satu buah linggis sepanjang sekitar 105 sentimeter yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas, Ipda Supriyo Sanyoto, menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kejadian ini diduga dipicu oleh kesalahpahaman antara korban dan tersangka.

“Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Tanah Bumbu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas Ipda Supriyo. (AA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Tanah Bumbu Gelar Apel Siaga Penanggulangan Bencana Karhutla Tahun 2026

22 Juli 2026 - 11:53 WIB

Inisial MR. menggunakan dokumen Buku Pemilik BPKB palsu untuk mengelabui korbannya hingga Korbannya Mengalami Kerugian mencapai Rp21,7 miliar.

22 Juli 2026 - 01:58 WIB

Investasi Bodong Truk Batu Bara Pakai BPKB Palsu, Polres Tanah Bumbu Ungkap Kasus Penipuan Rp21,7 Miliar

20 Juli 2026 - 04:29 WIB

Sertijab Kapolres Tanah Bumbu: AKBP Novi Adi Wibowo Resmi Menjabat, Diiringi Tradisi Pedang Pora

15 Juli 2026 - 11:04 WIB

Perkuat Sinergitas, Kapolsek Satui AKP Apri Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Polres Tanah Bumbu

3 Juli 2026 - 00:12 WIB

Trending di Polres Tanah bumbu