Menu

Mode Gelap
Kapolres Tanah Bumbu AKBP. Arief Prasetya, Sambut Kedatangan Pangdam XXII/Tambun Bungai. Petinggi Muhammadiyah & PBNU Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional. Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif Apresiasi Keberhasilan TMMD ke 126, Siap Lanjutkan dengan Program Aksi Sinergitas Merah Putih Polda Kalsel Siagakan 1.200 Personel Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi. Wakil Ketua DPRD H.Hasanuddin Hadiri Dan Mengapresiasi kunjungan (Pangdam) XXII/Tambun Bungai, Ke Tanbu. Kedatangan Pangdam XXII Tambun Bungai Di Sambut Baik Bupati Tanah Bumbu

Advertorial

Dinas Dukcapil Tanah Bumbu Permudah Pelayanan Administrasi WNA melalui “Pelangsir Berwarna”

badge-check


					Dinas Dukcapil Tanah Bumbu Permudah Pelayanan Administrasi WNA melalui “Pelangsir Berwarna” Perbesar

TANAH BUMBU, kontak24 – Dinas Dukcapil Kabupaten Tanah Bumbu mempermudah pelayanan administrasi untuk warga negara asing (WNA) melalui program “Pelangsir Berwarna”.

Ini di lakukan dalam upaya memberikan layanan administrasi yang optimal bagi penduduk Kabupaten Tanah Bumbu, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).

Inovasi “Pelangsir Berwarna” yang di luncurkan Dinas Dukcapil ini langsung di implementasikan di lapangan. Salah satunya di perusahaan PT. Transcoal Minergy (TCM) di Kecamatan Mentewe, pada Selasa (24/09/24).

Gento Haryadi, Kepala Dinas Dukcapil Tanah Bumbu, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019.

“Inovasi ini bertujuan untuk mempermudah perusahaan melaporkan karyawan WNA mereka sesuai dengan regulasi yang berlaku. PT. Transcoal Minergy telah menjadi contoh yang baik dalam hal ini. Kami berharap perusahaan lain di Tanah Bumbu dapat mengikuti jejak mereka,” ungkap Gento.

Gento juga menambahkan bahwa program “Pelangsir Berwarna” dapat di jadikan sebagai model bagi perusahaan lain dalam melaporkan keberadaan WNA.

“Melalui program ini, kami harap semua perusahaan tertib dalam melaporkan keberadaan WNA. Sehingga penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bisa di lakukan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Tahapan dalam proses ini melibatkan verifikasi kelengkapan dokumen imigrasi hingga pengisian formulir administrasi.

“Ini merupakan bagian dari visi Bupati Tanah Bumbu, Abah Zairullah Azhar, dalam menertibkan data penduduk. Baik WNI maupun WNA, untuk kepentingan bersama,” jelas Gento lebih lanjut. (her).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif Apresiasi Keberhasilan TMMD ke 126, Siap Lanjutkan dengan Program Aksi Sinergitas Merah Putih

6 November 2025 - 11:16 WIB

Polda Kalsel Siagakan 1.200 Personel Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi.

6 November 2025 - 11:11 WIB

Wakil Ketua DPRD H.Hasanuddin Hadiri Dan Mengapresiasi kunjungan (Pangdam) XXII/Tambun Bungai, Ke Tanbu.

6 November 2025 - 06:15 WIB

Kedatangan Pangdam XXII Tambun Bungai Di Sambut Baik Bupati Tanah Bumbu

6 November 2025 - 03:35 WIB

Permasalahan Air Tak Lancar Segera Teratasi, Proyek Pemasangan Pipa Baru Rampung di Desember.

5 November 2025 - 21:56 WIB

Trending di Advertorial