TANAH BUMBU, kontak24.com – Menjelang akhir tahun ajaran 2024/2025 dan memasuki tahun ajaran baru 2025/2026, Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Bumbu menerbitkan surat edaran yang melarang berbagai bentuk pungutan di sekolah.
Surat edaran ini berlaku bagi seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta.
Dalam edaran bernomor B/400.14.4.3/3829/Disdik-Sek/IV/2025, dinyatakan bahwa sekolah tidak diperkenankan mengadakan acara Perpisahan atau pelepasan siswa di luar sekolah, seperti di hotel atau tempat wisata.
Kegiatan serupa dianjurkan dilakukan di lingkungan sekolah dengan cara sederhana dan tanpa memberatkan orang tua.
Khusus untuk sekolah swasta penerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tidak dibenarkan memungut biaya dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Sekolah negeri juga dilarang menarik biaya atau sumbangan dalam proses PPDB, perpindahan siswa, maupun pengadaan seragam dan buku tertentu yang dikaitkan dengan proses tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Tanah Bumbu, Amiludin, menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi administratif, termasuk pencopotan kepala sekolah.
“Kami tidak ingin ada keluhan dari orang tua, apalagi sampai disampaikan di media sosial. Sekolah yang melanggar akan kami beri sanksi tegas,” ujarnya.
Disdik mengimbau seluruh sekolah di Kabupaten Tanah Bumbu untuk mematuhi ketentuan tersebut guna menjaga kepercayaan publik dan menghindari beban tambahan bagi orang tua siswa.
(her)