BREAKING

Berita DaerahDPRD Tanah BumbuPemerintahan

DPRD Tanah Bumbu Gelar Paripurna, Bahas Raperda Kerjasama Daerah untuk Kesejahteraan Masyarakat

Tanah Bumbu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dalam rangka mendengarkan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kerjasama Daerah. Rapat yang berlangsung di ruang utama Gedung DPRD (15/09/25), dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD, H. Syabani Rasul.

Rapat penting ini dihadiri oleh seluruh jajaran pemerintahan daerah, mulai dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), staf ahli bupati, para asisten, hingga kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Turut hadir pula Kepala Kementerian Agama Tanah Bumbu, Ketua KPU, serta pimpinan instansi vertikal, menandakan tingginya perhatian terhadap pembahasan regulasi ini. Jawaban Bupati Tanah Bumbu atas berbagai masukan dari fraksi dibacakan secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanah Bumbu, Yulian Herawati, yang mewakili pimpinan daerah.

Sekda Yulian Herawati membacakan pidato Bupati dengan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota fraksi di DPRD atas saran serta masukan konstruktifnya. Menanggapi pandangan Fraksi Amanat Nasional, Pemerintah Daerah menyetujui saran untuk memprioritaskan kerjasama dengan daerah yang berbatasan langsung guna mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat. Terkait masukan Fraksi Nasdem Sejahtera, Yulian menegaskan bahwa semua catatan yang diberikan akan menjadi perhatian serius dalam penyempurnaan naskah Raperda.

Penjelasan rinci juga diberikan untuk menanggapi Fraksi PDI Perjuangan. Yulian memastikan bahwa proses penyaringan rencana kerjasama akan dilakukan secara sangat selektif dan hati-hati berdasarkan pemetaan serta usulan teknis dari SKPD terkait. Ia menekankan bahwa Raperda ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan kemudahan berinvestasi, tanpa melupakan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Mekanisme tim pelaksana kerjasama telah mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan prinsip penyelesaian masalah melalui musyawarah.

Terhadap Fraksi Gerindra, Sekda Yulian memaparkan strategi Pemerintah Daerah dengan memasukkan pasal khusus tentang kearifan lokal. Pasal ini menjamin kepastian hukum, kemudahan perizinan, dan insentif fiskal bagi pelaku usaha lokal dan UMKM. Sebuah poin penting adalah kewajiban bagi investor untuk membentuk kemitraan dengan UMKM setempat. Untuk mendukung visi “Tanbu Beraksi”, setiap bentuk kerjasama harus mampu menciptakan lapangan kerja dan mengentaskan kemiskinan dengan memprioritaskan penyerapan tenaga kerja lokal.

Menanggapi Fraksi Kebangkitan Bangsa, Pemerintah Daerah sepakat bahwa setiap kerjasama harus menghasilkan dampak positif yang langsung dirasakan masyarakat. Komitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas ditegaskan kembali untuk mencegah potensi kerugian daerah atau penyalahgunaan wewenang. Terakhir, untuk Fraksi Golongan Karya, Yulian Herawati menyatakan bahwa semua pandangan akan diintegrasikan secara serius. Ia meyakini bahwa dengan sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif, regulasi kerjasama daerah ini akan berjalan efektif, transparan, dan membawa manfaat besar bagi pembangunan Tanah Bumbu ke depan.

Related Posts