BREAKING

Berita DaerahDPRD Tanah Bumbu

DPRD Tanah Bumbu Gelar Paripurna, Bahas Raperda Tenaga Kesehatan dan Waralaba

Tanah Bumbu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna pada Selasa (09/09/2025). Agenda utama rapat adalah mendengarkan pendapat Bupati Tanah Bumbu terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dewan, yakni tentang Pengelolaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan serta tentang Waralaba.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin, tersebut dihadiri oleh jajaran legislatif dan perwakilan pemerintah daerah. Bupati Tanah Bumbu, H. Andi Rudi Latif, diwakili oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Aryanto Rais, yang menyampaikan pandangan resmi pemerintah.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu menyampaikan apresiasi tinggi terhadap inisiatif DPRD mengenai Raperda Pengelolaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Aryanto Rais menyatakan bahwa rancangan peraturan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memenuhi hak warga negara di bidang kesehatan, selaras dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945. “Pengelolaan tenaga medis yang optimal sangat diperlukan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di seluruh wilayah Tanah Bumbu,” ujar Aryanto.

Kehadiran Raperda ini disebut tepat waktu karena akan menjadi payung hukum yang komprehensif. Regulasi ini akan mengatur seluruh aspek, mulai dari perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, hingga peningkatan mutu tenaga kesehatan. Tujuannya adalah memastikan setiap fasilitas pelayanan kesehatan, khususnya Puskesmas, memiliki tenaga yang memadai dan berkompeten.

Tidak hanya Raperda kesehatan, Pemkab Tanah Bumbu juga menyambut positif Raperda Waralaba. Pemerintah daerah menilai regulasi ini krusial untuk menciptakan keadilan berusaha, kepastian hukum, dan kemitraan yang sehat antara pemilik merek (franchisor) dengan pelaku usaha mikro lokal. Dalam perkembangan usaha waralaba yang dinamis, kerangka hukum dan pengawasan yang efektif menjadi sebuah keharusan.

Perda tentang Waralaba nantinya bertujuan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha. Pemerintah daerah juga akan memiliki dasar untuk melakukan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan guna mendorong pertumbuhan usaha waralaba yang positif. Langkah ini sekaligus diharapkan dapat memacu pemasaran produk dan jasa asli lokal.

“Raperda waralaba juga bertujuan memberikan perlindungan dan pemberdayaan bagi usaha mikro dan koperasi melalui sistem kemitraan. Dengan demikian, Raperda ini dapat menjadi instrumen hukum yang menyeimbangkan kepentingan investor, pelaku usaha lokal, dan masyarakat luas. Keberadaan waralaba diharapkan memberikan manfaat signifikan bagi perekonomian Kabupaten Tanah Bumbu,” jelas Aryanto menambahkan. Pandangan pemerintah daerah ini menjadi bahan penting untuk proses pembahasan lebih lanjut kedua Raperda di tingkat legislatif.

Related Posts