BREAKING

Berita DaerahDPRD Tanah BumbuKalimantan Selatan

DPRD Tanah Bumbu Targetkan Input Pokir RKPD 2027 Rampung 28 Februari

Tanah Bumbu – DPRD Tanah Bumbu resmi menetapkan target penyelesaian penginputan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) untuk penyusunan RKPD Tahun 2027. Seluruh usulan aspirasi masyarakat melalui SIPD-RI ditargetkan rampung paling lambat 28 Februari 2026.

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat koordinasi DPRD bersama Bappeda Kabupaten Tanah Bumbu. Penetapan batas waktu yang lebih ketat ini dilakukan guna memberikan ruang cukup bagi proses verifikasi dan finalisasi usulan sebelum Musrenbang yang dijadwalkan berlangsung Maret mendatang.

Rapat dipimpin Anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, I Wayan Sudarma. Ia menegaskan bahwa sistem digital SIPD-RI harus dimanfaatkan sebagai sarana dialog efektif antara legislatif dan eksekutif, bukan sekadar formalitas administratif. Wayan mengingatkan agar tidak ada aspirasi masyarakat terabaikan akibat kendala teknis penggunaan sistem aplikasi.

“Kami mohon masukan serta solusi agar tidak ada lagi aspirasi rakyat yang tercecer hanya karena alasan teknis sistem. Mari kita jadikan momentum ini untuk memperkuat sinergitas antara legislatif dan eksekutif,” ujar Wayan saat membuka sesi sosialisasi, Selasa (03/02/2026).

Sejalan dengan itu, Plt. Kepala Bidang P2EPD Bappeda Tanah Bumbu, Hasanuddin, menjelaskan bahwa mekanisme penginputan Pokir tahun ini menuntut kedisiplinan dan ketelitian lebih tinggi. Waktu penginputan kali ini lebih singkat dibanding tahun sebelumnya agar tidak berbenturan dengan tahapan perencanaan pembangunan lain.

“Rencananya mulai hari ini atau besok proses penginputan sudah bisa dimulai. Kami harapkan seluruh usulan bisa selesai pada 28 Februari. Waktunya memang lebih sempit dibandingkan sebelumnya,” jelas Hasanuddin.

Ia menekankan bahwa setiap usulan yang diinput ke SIPD-RI wajib disertai kode prioritas. Hal itu penting untuk memudahkan penyesuaian anggaran apabila terjadi pembatasan pagu di kemudian hari. Detail permasalahan dan lokasi usulan juga harus ditulis spesifik guna menghindari tumpang tindih data saat verifikasi di tingkat dinas teknis.

“Mohon nanti saat penginputan disebutkan prioritasnya, karena sering kali kita kesulitan menarik usulan mana yang harus didahulukan,” tambahnya.

Menanggapi kekhawatiran anggota DPRD terkait usulan tahun sebelumnya yang belum terealisasi, pihak Bappeda memberikan solusi alternatif. Meski SIPD-RI tidak secara otomatis menarik data lama, Bappeda siap membantu rekapitulasi manual di luar sistem agar usulan yang masih dianggap mendesak dapat diajukan kembali.

“Semua data yang tertolak sebelumnya bisa kami tarik secara manual. Jika usulan tersebut masih menjadi prioritas, maka dapat diinput ulang untuk perencanaan tahun 2027,” pungkas Hasanuddin.

Related Posts