Hari Ini, Surat Edaran Libur Sekolah Ramadhan 2025 Bakal Terbit

JAKARTA, kontak24 – Pemerintah memastikan Surat Edaran (SE) Tiga Menteri terkait libur sekolah pada bulan Ramadhan bakal terbit.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno memastikan targetnya rampung dalam minggu ini.

“Insya Allah minggu ini sudah terbit,” kata Pratikno di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (20/1/2025), dilansir dari Kompas.com.

Surat edaran ini, kata Pratikno akan ditandatangani oleh tiga kementerian, yaitu Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Menteri Agama (Menag) serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Sekolah Batal Libur Sebulan Saat Ramadhan, Apa Kata Orangtua Siswa? Surat edaran ini, kata Pratikno akan ditandatangani oleh tiga kementerian, yaitu Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Menteri Agama (Menag) serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Praktikno menyebutkan, ketiga menteri itu sudah membahas mekanisme pembelajaran selama bulan Ramadhan dan akan segera menerbitkan SE yang mengatur soal itu.

“Sebentar lagi kami akan menyelesaikan surat edaran bersama yang akan ditandatangani oleh ketiga menteri tersebut,” kata Pratikno. Ia menegaskan jika pemerintah telah final mengambil keputusan mengenai wacana meliburkan selama bulan Ramadhan.

Alasan perlunya membuat SKB, karena kebijakan terkait libur sekolah selama Ramadhan melibatkan berbagai pihak.

Pertama, Kemendikdasmen yang mengatur sekolah diberbagai daerah, lalu yang kedua pengaturan pendidikan keagamaan seperti madrasah berada di bawah Kementerian Agama.

Usul libur satu minggu di awal atau di akhir Ramadhan serta tetap masuk seperti biasa, Pratikno menjelaskan bahwa keputusan akhir tetap akan didasarkan pada SE Tiga Menteri tersebut.

“Kami sudah sepakat bahwa apakah sekolah libur atau tidak, semuanya adalah bagian dari proses pendidikan,” urai Pratikno.

Ia hanya mengatakan, saat siswa libur sekolah tentu peran orangtua menjadi penting. “Ketika libur, peran orangtua menjadi lebih penting.

Di sisi lain, sekolah juga dapat menyelenggarakan kegiatan tambahan jika disepakati oleh pihak sekolah dan orang tua,” ujar dia.

Sebelumnya, Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyatakan bahwa ada tiga opsi kegiatan belajar pada bulan Ramadhan yang dipertimbangkan pemerintah.

Pertama, libur penuh selama Ramadhan dengan kegiatan keagamaan. Kedua, libur sebagian, seperti awal Ramadhan libur beberapa hari dan masuk kembali hingga menjelang Idul Fitri. 

(sumber Kompas.com)

Baca Juga  Perkuat Cinta Kepada Rasulullah, Notaris Hasbi Rahman SH., M.Kn. Gelar Maulid Akbar Bersama Warga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *