TANAH BUMBU, Kontak24com — Pembahasan mekanisme ganti rugi lahan masyarakat terdampak dugaan pencemaran lingkungan di wilayah Sebamban Baru akhirnya mencapai kesepakatan setelah melalui delapan kali rapat di DPRD Kabupaten Tanah Bumbu.
Rapat gabungan komisi yang digelar Kamis (07/05/26) berlangsung cukup alot hingga malam hari. Forum pembahasan dimulai sekitar pukul 15.00 Wita dan baru berakhir sekitar pukul 20.00 Wita.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Andre Atma Maulani didampingi Wakil Ketua I Hasanuddin dan Wakil Ketua II Syabani Rasul.
Dalam pembahasan tersebut turut hadir Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Bumbu, Tim Kajian PPLH Universitas Lambung Mangkurat, masyarakat terdampak, serta enam perusahaan yang terlibat.
Enam perusahaan tersebut yakni PT Borneo Indobara, PT Sungai Danau Jaya, PT Tanah Bumbu Resources, PT Toudano Mandiri Abadi, PT Angsana Jaya Energi, dan PT Tunas Inti Abadi.
Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup (PPKLH) DLH Tanah Bumbu, Syahrojat, mengatakan hasil rapat tetap mengacu pada hasil kajian yang sebelumnya telah dilakukan.
“Tetap sesuai hasil kajian itu. Sepakat aja,” ujarnya.
Ia menyebut suasana rapat kali ini lebih kondusif dibanding pembahasan sebelumnya meski tetap berlangsung panjang.
“Lebih soft dari sebelum-sebelumnya,” katanya.
Menurutnya, realisasi pembayaran ganti rugi kini tinggal menunggu proses administrasi dari masyarakat dan pihak perusahaan. Perusahaan disebut meminta waktu sekitar satu bulan setelah invoice diajukan masyarakat.
“InsyaAllah, mudahan lancar aja pembayarannya,” tambahnya.
Kesepakatan tersebut menjadi titik penting setelah persoalan itu berulang kali dibahas dalam forum DPRD hingga memasuki rapat kedelapan. (her)








