TANAH BUMBU, kontak24 – Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Reskrim Polsek Kuranji meringkus seorang kakek yang diduga terkait tindak pidana kekerasan seksual.
Polisi menangkap HR di Jalan Lingkar Desa Gunung Tinggi, Kecamatan Batulicin, Selasa (22/10/24) sekira pukul 16.00 Wita.
“Kami amankan seorang kakek berumur 66 tahun atas dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan berisial EN, 22 tahun,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas, Iptu J Sinaga, Rabu (23/10/24).
Kejadian bermula ketika si kakek datang ke rumah korban, EN, yang berada di Desa Giri Mulya, Jumat (20/09/24) sekira pukul 08.00 Wita.
Saat itu pelaku memberitahukan kepada korban untuk memandikannya dengan ritual tertentu. Pelaku juga mengatakan bahwa kedua orang tua korban sudah mengetahui akan dilangsungkannya ritual tersebut.
Kemudian si kakek mesum mulai memandikan korban. Saat itu keduanya sudah dalam keadaan telanjang bulat.
Setelah menyiram air pertama, si kakek meraba seluruh badan sembari memegang kemaluan korban. Dia juga menggesekkan alat kelaminnya ke alat kelamin korban. Setelahnya, masing-masing membersihkan diri.
Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku bersama korban tersebut terjadi beberapa kali dalam bulan yang sama. Hingga pada hari Jum’at, 18 Oktober 2024, korban meninggalkan rumah bersama dengan pelaku tanpa seizin orang tuanya. (Rel)